GAUNG, INHIL | Mitramabesnews.id — Personel Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya, Polsek Gaung, berhasil menyelesaikan persoalan dugaan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan problem solving dan mediasi kekeluargaan, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman Kepala Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya, AIPTU Edysah Putra Bangun, bertindak sebagai mediator antara pihak pertama, Sdri Cerli Wulandari, dengan pihak kedua yakni Livia Ariska, Elly Jumitri dan Dewi Permata Sari terkait permasalahan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Gaung menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan melalui problem solving merupakan langkah humanis Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.
“Melalui mediasi dan musyawarah, permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Kapolsek Gaung dalam keterangannya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan unsur terkait, di antaranya Kepala Desa Belantaraya Hasbullah, SH, Kepala Desa Kelumpang Bambang Sy, Kepala Sekolah MA Nurul Islam Drs Hamsyi HD, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Gaung Alfa Robi S.Pd, perwakilan guru MA Nurul Islam, perwakilan guru SMA Negeri 2 Gaung, serta kedua belah pihak bersama keluarga masing-masing.
Dari hasil mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif.
Polsek Gaung berharap penyelesaian melalui pendekatan restorative dan problem solving dapat terus menjadi solusi dalam menjaga harmonisasi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
(Heriansyah-MBS)


Social Header