Sanggau, Kalimantan Barat, Mitramabesnews.id – Menyikapi laporan dari masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media sosial mengenai dugaan aktivitas pertambangan dan penampungan emas yang tidak berizin di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, kepolisian bertindak cepat. Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., didampingi jajaran Polsek Tayan Hilir, melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, masyarakat dan media menyuarakan kekhawatiran terkait aktivitas yang diduga merugikan lingkungan dan melanggar ketentuan hukum, dengan narasi yang menyebut adanya kegiatan “peti” serta penjarahan sumber daya alam di wilayah tersebut. Menanggapi hal itu, tim penyidik mulai melakukan penyelidikan mendalam sejak Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, guna memastikan kebenaran informasi dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Pada dini hari Jumat, sekitar pukul 00.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi, dan pada pukul 02.30 WIB tiba di lokasi yang diduga menjadi pusat kegiatan tersebut. Pemeriksaan awal dilakukan di sebuah gubuk tempat peralatan pertambangan berada, di mana petugas menemukan seorang pria berinisial DD yang diketahui sebagai pemilik alat-alat yang digunakan untuk aktivitas penambangan. Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan informasi, penyidik melacak keberadaan pihak yang diduga menerima dan menampung hasil olahan emas tersebut, yang kemudian diketahui berinisial AC.
Di lokasi lain berupa sebuah tenda, petugas menemukan AC beserta istrinya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum, tim berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga menjadi hasil kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah. Barang bukti yang disita meliputi 80,81 gram emas mentah, tujuh buah tempayan tanah untuk proses pemanggangan, satu botol berisi air raksa, serta uang tunai sebesar Rp 40.000.000 yang diduga berasal dari transaksi hasil kegiatan tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, AC dan DD ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait tindakan menampung, mengolah, dan memperdagangkan hasil tambang tanpa izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, yang mengatur larangan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin yang sah.
Kapolres Sanggau menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. “Kami merespons setiap laporan masyarakat dengan profesional. Aktivitas pertambangan dan perdagangan hasil alam harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak merusak lingkungan dan merugikan kepentingan bersama,” ujarnya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kalimantan Barat tahun 2026 tgl 11 Juni
Kabupaten Sanggau
Informasi Kalbar hari ini. (Yohanes R)


Social Header