Breaking News

PAUD Al Futuhat Gunung Tiga Dana BOP Ada, Bangunan Tak Berubah Ketua LPKNI Tanggamus Minta Penelaahan

TANGGAMUS, Mitramabesnews.id — Bertahun berdiri, PAUD KB Al Futuhat Kurnia Dewi di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus kondisinya tak banyak berubah. Bangunan menua tanpa peremajaan, memunculkan pertanyaan tajam, jika dana BOP diterima setiap tahun, ke mana alokasinya? Rabu (24/6/2026)

Warga pun bertanya, “Kalau ada anggaran masuk, mana bukti nyatanya?” pada (20/6) Menjawab hal itu, Kepala Sekolah Yeyen Amelia menyatakan dana BOP dilarang digunakan untuk perbaikan bangunan, hanya boleh untuk operasional, alat ajar, dan insentif guru. Ia juga menyebut lembaga dikelola secara perorangan, lalu menutup pembicaraan saat didesak lebih lanjut.

Namun penjelasan itu terbantah saat dikonfirmasi ke pihak berwenang. Kepala Bidang PAUD Tanggamus, Afifa, menegaskan

“Dana BOP bisa digunakan untuk perbaikan ringan.” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler 

Menggapi hal tersebut. Ketua DPD LPKNI Tanggamus, Yuliar Baro, memperjelas landasannya, bahwa Permendikdasmen Nomor 08 Tahun 2026 Pasal 38 Ayat 3 mengizinkan hingga 20 persen dana BOP dipakai untuk sarana dan prasarana.

“Masalahnya bukan aturan yang tak ada, melainkan cara membacanya. Dulu dikatakan dilarang, padahal ada jatah khusus. Jika kondisinya tetap begini bertahun‑tahun, ke mana porsi dana itu dialirkan?” tegasnya.

Seiring diterbitkannya berita ini, pertanggungjawaban keuangan kepala sekolah tersebut sepatutnya diaudit dan ditelaah kembali secara menyeluruh. 

Lebih jauh, hal yang sama juga perlu diterapkan pada seluruh PAUD sejenis di lingkungan Kabupaten Tanggamus, agar kejanggalan serupa tidak terulang dan dana publik benar‑benar sampai untuk kepentingan anak didik.

Status dikelola perorangan tak menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan uang negara. Kini aturan sudah jelas, tinggal membuktikan apakah penggunaannya sesuai kenyataan di lapangan.

Tim media ini membuka ruang klarifikasi resmi demi keseimbangan berita selanjutnya serta hak jawab bagi pihak‑pihak terkait. Persoalan ini juga akan terus dikawal hingga tuntas dan mendapatkan kejelasan sepenuhnya. (Tim) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News