Pematangsiantar | Mitramabesnews.id - Kasus pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat diselesaikan hanya melalui perdamaian antara pelaku dan keluarga korban. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindak pidana pembunuhan merupakan delik umum yang penuntutannya menjadi kewenangan negara demi menjaga kepentingan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Meskipun keluarga korban memberikan maaf, menandatangani surat perdamaian, atau menerima ganti rugi dari pelaku, proses hukum tetap berjalan mulai dari penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Secara hukum, pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP maupun pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP bukan merupakan delik aduan. Dengan demikian, pencabutan laporan atau kesepakatan damai tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.
Pasal 340 KUHP mengatur bahwa:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."
Para ahli hukum menegaskan bahwa negara memandang hak hidup sebagai kepentingan umum yang wajib dilindungi. Oleh karena itu, penyelesaian perkara pembunuhan melalui mekanisme restorative justice tidak dimungkinkan sebagaimana pada perkara-perkara tertentu yang ancaman hukumannya lebih ringan.
Perdamaian antara pelaku dan keluarga korban hanya dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan hakim sebagai keadaan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan. Namun, perdamaian tersebut tidak menghapus unsur pidana dan tidak dapat membebaskan pelaku dari hukuman.
Pengamat kekerasan Soroti Bahaya Jika Pembunuhan Bisa "Ditebus"
Pengamat perilaku kekerasan, Ebite Masder, menilai bahwa penerapan hukum yang tegas terhadap pelaku pembunuhan berencana merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak hidup warga negara.
Menurutnya, apabila tindak pidana pembunuhan dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian atau kompensasi materi kepada keluarga korban, maka hal tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Nyawa manusia bukan komoditas yang bisa ditawar atau ditebus dengan sejumlah uang. Negara harus hadir dan memastikan setiap pelaku pembunuhan berencana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jika kejahatan terhadap nyawa dapat selesai hanya dengan perdamaian, maka akan muncul preseden berbahaya yang dapat mengancam keamanan masyarakat luas," tegas Ebite Masder.
Ia menambahkan bahwa prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengharuskan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara objektif tanpa dipengaruhi kesepakatan pribadi antara pelaku dan pihak korban.
"Perdamaian boleh saja terjadi sebagai bentuk kemanusiaan dan pengampunan dari keluarga korban. Namun secara hukum, negara tetap memiliki kewajiban menegakkan keadilan. Tidak boleh ada kesan bahwa pelaku kejahatan berat dapat membeli kebebasannya melalui jalur non-yudisial," lanjutnya.
Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Kejahatan terhadap Nyawa
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, mekanisme restorative justice lebih banyak diterapkan pada tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam regulasi kepolisian, kejaksaan, maupun peraturan perundang-undangan terkait.
Namun terhadap tindak pidana pembunuhan, khususnya pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana mati, mekanisme tersebut tidak dapat digunakan untuk menghentikan proses perkara.
Dengan demikian, meskipun terdapat perdamaian, penyesalan pelaku, maupun pemberian santunan kepada keluarga korban, seluruh proses hukum tetap harus berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perdamaian hanya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menilai keadaan yang meringankan, tetapi tidak menghapus pidana dan tidak menjadikan pelaku bebas dari jerat hukum. (ZL)


Social Header