Breaking News

Nelayan Pantai Labu Keluhkan Keterbatasan Solar Bersubsidi, Rian Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat



DELI SERDANG, Mitramabesnews.id — Sejumlah nelayan di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengeluhkan keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang selama ini menjadi kebutuhan utama dalam menunjang aktivitas melaut.

Keluhan tersebut disampaikan para nelayan kepada Rian, seorang tokoh masyarakat yang dinilai mampu menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat pesisir terkait berbagai kebutuhan nelayan di wilayah Pantai Labu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian nelayan mengaku telah menerima alokasi solar bersubsidi. Namun, jumlah yang diterima dinilai belum mencukupi kebutuhan operasional mereka saat mencari ikan di laut. Sementara itu, terdapat pula nelayan yang mengaku hingga kini belum pernah memperoleh jatah solar bersubsidi meskipun telah berprofesi sebagai nelayan selama bertahun-tahun.

Selain persoalan BBM, para nelayan juga berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir. Mereka menilai profesi nelayan merupakan salah satu sektor penting yang menopang perekonomian keluarga sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.

Saat ditemui di salah satu kafe di Kecamatan Pantai Labu, Rian membenarkan adanya berbagai keluhan yang disampaikan para nelayan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan kesenjangan informasi maupun pelayanan di lapangan.

"Benar, ada beberapa nelayan yang menyampaikan keluhan terkait kebutuhan solar untuk aktivitas melaut. Sebagian sudah menerima, namun jumlahnya dianggap belum mencukupi. Bahkan ada yang mengaku belum mendapatkan sama sekali," ujar Rian.

Rian mengaku prihatin atas kondisi yang dialami para nelayan. Ia menegaskan akan berupaya membantu menjembatani komunikasi antara masyarakat nelayan dengan instansi terkait agar berbagai kebutuhan mereka dapat diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya secara pribadi merasa prihatin. Para nelayan ini bekerja keras mencari ikan demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka. Aspirasi yang mereka sampaikan tentu harus didengar dan diperjuangkan agar dapat memperoleh solusi yang terbaik," katanya.

Menurut Rian, dalam proses memperoleh BBM bersubsidi, nelayan memang diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk memiliki identitas diri, legalitas kapal atau perahu, serta rekomendasi dari instansi terkait.

Meski demikian, ia berharap pemerintah melalui Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Utara maupun Dinas Perikanan Kabupaten Deli Serdang dapat memberikan perhatian yang lebih maksimal kepada para nelayan, khususnya di Kecamatan Pantai Labu.

"Kita berharap pemerintah hadir dan memberikan perhatian kepada para nelayan. Mereka merupakan bagian penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat pesisir. Jika kebutuhan mereka terpenuhi, tentu kesejahteraan keluarga nelayan juga akan meningkat," tutupnya.

Hak Nelayan Dijamin Undang-Undang
Keluhan para nelayan tersebut sejatinya memiliki landasan hukum yang jelas. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi dan memberdayakan nelayan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Dalam Pasal 7 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa perlindungan terhadap nelayan dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha perikanan, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, serta pemberian kemudahan akses terhadap kebutuhan usaha nelayan.

Selanjutnya, Pasal 25 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya sarana penangkapan ikan yang dibutuhkan nelayan sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Pasal 45 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan akses kepada nelayan dalam memperoleh sarana produksi serta pembiayaan usaha perikanan.

Solar Bersubsidi Merupakan Hak Nelayan yang Memenuhi Syarat
Terkait kebutuhan BBM, dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam regulasi tersebut, nelayan termasuk kelompok masyarakat yang berhak memperoleh BBM tertentu bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyaluran solar bersubsidi juga diatur melalui berbagai ketentuan yang diterbitkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang mengharuskan nelayan memenuhi persyaratan administrasi seperti memiliki KTP, kapal atau perahu yang digunakan untuk menangkap ikan, dokumen legalitas kapal, serta rekomendasi dari instansi terkait.

Atas dasar itu, para nelayan Pantai Labu berharap pemerintah dapat memastikan distribusi solar bersubsidi berjalan tepat sasaran, meningkatkan transparansi pendataan nelayan, mempermudah proses administrasi bagi nelayan kecil, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bantuan agar tidak terjadi kesenjangan di lapangan.

Dengan terpenuhinya kebutuhan BBM solar sebagai sarana utama melaut, para nelayan berharap dapat bekerja secara optimal dalam mencari ikan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga serta mendukung pertumbuhan sektor perikanan di Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Kecamatan Pantai Labu.
Penulis: (Zl)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News