Ketapang, Mitramabesnews.id - Berdasarkan hasil tim investigasi perwakilan Mitramabesnewsid didesa limpang kec jelai hulu, banyak menemukan kejanggalan didesa limpang sejak dari tahun 2018-2025
Salah satu contoh uang serah terima tanggal 21 Agustus 2025 sebanyak 120jt enggak tahu kemana, terus yang satunya uang hilang di rekening sebesar 73jt, sewaktu dijabat oleh PJ kepala desa Marselius ugap AMD ditahun 2025
Tim awak media Mitramabesnewsid melakukan konfirmasi kepada PJ kepala desa Marselius ugap AMD, beliau menjawab marah marah
ucap Marselius ugap, itu bukan urusan masyarakat itu adalah urusan desa ataupun kec, maka masyarakat desa limpang kec jelai hulu mempertanyakan APBDes sejak dari 2018-2025 tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat maupun dipihak publik, selau ditutup tutupi pertanyaan nya ada apa
Sudah jelas seperti bantuan pangan peternakan dan perikanan maupun BLT DD desa, PKH dan lainnya yang mendapat cuma hanya keluarga besar perangkat desa maupun anak dan istrinya
Maka Ditegaskan Yohanes R meminta kepada inspektorat Ketapang, Tipikor tindak pidana korupsi, polres Ketapang dan kejaksaan negri Ketapang maupun Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar mabes Kapolri maupun APH yang lainnya
Ada apa didesa limpang kec jelai hulu diduga kebal hukum, siapa bick up nya, Karna kami selaku masyarakat desa limpang selama ini sudah cukup merasa diresahkan tentang pembangunan desa bersumber dari APBDes desa sejak dari 2018-2025 satupun tidak ada hasilnya dimata kami masyarakat
Apakah Dana APBDes desa limpang sebatas kepentingan pribadi kepala desa atau PJ maupun Camat dan juga inspektorat
Karna apa kami duga sedemikian, sampai saat sekarang kerugian dana desa limpang sejak dari 2018-2025 masyarakat tak pernah tau, maka kami duga itu kepentingan pribadi orang desa maupun inspektorat dan lainnya
Maka berdasarkan undang undang berlaku
Penyalahgunaan dana desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pelaku diancam dengan sanksi administratif, penghentian penyaluran dana, sanksi pidana penjara, hingga denda ratusan juta rupiah akibat kerugian negara.
Jika penyalahgunaan terbukti merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, pelaku dijerat dengan UU Tipikor, meliputi:
Pasal 2 UU Tipikor: Penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal 3 UU Tipikor: Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun bagi penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Selain penjara, pelaku akan dikenai denda dan kewajiban mengembalikan kerugian negara, yang meliputi:
Denda Pidana: Berkisar antara Rp 50.000.000 hingga maksimal Rp 1.000.000.000.
Uang Pengganti: Pelaku wajib membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang dikorupsi.
Jika tidak dibayar dan harta tidak mencukupi setelah disita, masa hukuman penjara akan ditambah.
Ucap Yohanes R kepada awak media Mitramabesnewsid Rabu (3/6/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header