Hingga Sabtu (6/6/2026), aktivitas PETI dilaporkan masih berlangsung secara terbuka. Tim investigasi memperoleh dokumentasi foto dan video yang memperlihatkan sejumlah rakit PETI masih beroperasi di beberapa titik lokasi yang masuk wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah gencarnya klaim penertiban yang selama ini dilakukan aparat kepolisian. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas PETI diduga kembali beroperasi hanya beberapa saat setelah razia dan pemusnahan peralatan tambang dilakukan.
“Setiap kali ada penertiban, tidak lama kemudian aktivitas PETI kembali berjalan. Bahkan ada yang beroperasi siang dan malam di lokasi yang sama,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung berbulan-bulan di kawasan tersebut.
Sejumlah warga menyebut aktivitas PETI di area HGU PT KTBM telah berlangsung lebih dari enam bulan dan cenderung semakin meluas. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan berbagai upaya penindakan yang selama ini dipublikasikan.
Selain itu, sejumlah narasumber mengungkap adanya dugaan kebocoran informasi sebelum penertiban dilakukan. Bahkan muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau membiarkan aktivitas PETI tetap berlangsung. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Sorotan publik kini mengarah pada aparat penegak hukum di wilayah Kuantan Mudik. Masyarakat mendesak adanya langkah konkret, transparan, dan berkelanjutan guna memastikan tidak terjadi pembiaran maupun keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, aktivitas PETI di kawasan HGU PT KTBM disebut mulai marak sejak beberapa bulan lalu. Narasumber mengaitkan periode masa kepemimpinan Kapolsek Kuantan Mudik, diduga selama AKP Riduan Butar-butar sebagai Kapolsek Kuantan Mudik. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan ataupun tanggung jawab pribadi pejabat yang dimaksud terhadap aktivitas PETI tersebut.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, media ini berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak Polsek Kuantan Mudik dan pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan serta hak jawab atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Landasan Hukum
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas PETI yang terus berlangsung, sekaligus mengungkap jika terdapat pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan atau memberikan perlindungan terhadap praktik tambang ilegal tersebut. (Hep Hia)


Social Header