Breaking News

Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Hardianto Manik Dilimpahkan ke Polres Kuansing, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan

PEKANBARU, Mitramabesnews.id – Polemik dugaan pemerasan yang menyeret nama oknum anggota Polri Hardianto Manik (HM) terus menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan masyarakat terhadap proses penanganan perkara tersebut, Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak SH MH, mendatangi Polda Riau pada Selasa (2/6/2026) guna mempertanyakan perkembangan laporan resmi yang telah diajukan sejak 22 Mei 2026 lalu.

Kedatangan Freddy ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dilakukan sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya dilayangkan oleh Diki Saputra dan telah diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/278/V/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Mei 2026.

Saat berada di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Freddy Simanjuntak mengaku memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

"Saya sedang berada di ruang penyidik Krimum untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Menurut keterangan yang saya terima dari pihak Krimum Polda Riau, laporan itu telah dilimpahkan ke Polres Kuansing untuk penanganan lebih lanjut. Hari Kamis, 4 Juni 2026, saya akan kembali ke Polda Riau untuk menjemput surat pengantar atau dokumen resmi terkait pelimpahan tersebut," ujar Freddy kepada redaksi.

Freddy juga meminta agar informasi tersebut disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan mengenai perkembangan perkara yang sejak awal telah menjadi perhatian luas masyarakat.

Perkembangan terbaru ini muncul di tengah derasnya sorotan publik terhadap penanganan kasus yang menyeret nama HM. Sebelumnya, masyarakat mempertanyakan transparansi proses pemeriksaan setelah beredarnya foto yang memperlihatkan HM berada di dalam sel pada awal Mei 2026. Namun hingga akhir Mei, akun TikTok yang disebut-sebut miliknya masih terlihat aktif melakukan siaran langsung hampir setiap hari.

Kondisi tersebut memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, publik belum memperoleh penjelasan resmi yang komprehensif mengenai status terkini yang bersangkutan, baik terkait proses pemeriksaan etik maupun perkembangan laporan pidana yang sedang berjalan.

Di sisi lain, pelimpahan laporan dari Polda Riau ke Polres Kuansing diperkirakan akan semakin menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Publik juga berharap aparat penegak hukum mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang selama ini, termasuk mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan serta tindak lanjut atas dugaan pemerasan yang menjadi pokok perkara.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Diki Saputra melaporkan dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penanganan beberapa perkara hukum. Dugaan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat Kuantan Singingi dan Provinsi Riau karena menyangkut integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kini, masyarakat menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum setelah adanya informasi pelimpahan perkara tersebut. Publik berharap proses hukum berjalan secara terbuka, akuntabel, dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan internal semata.

Sebab dalam perkara yang telah menjadi konsumsi publik seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu individu, melainkan juga kredibilitas institusi penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Kuansing maupun Polda Riau terkait substansi dan alasan pelimpahan laporan tersebut. (Hep Hia) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News