Breaking News

Laksamana Sukardi Menafsirkan Pasal 33 Untuk Indonesia Maju: Negara sebagai Regulator, Rakyat sebagai Pemilik Kemakmuran




Jakarta, Mitramabesnews.id - Perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 sering terjebak pada pertanyaan: apakah negara harus memiliki dan mengoperasikan aset ekonomi strategis, atau cukup mengatur dan mengawasinya? Padahal tujuan utama Pasal 33 bukanlah memperbesar kepemilikan negara, melainkan mewujudkan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Rabu, (17/6/2026). 

Dalam ekonomi modern, ukuran kemakmuran rakyat dapat dilihat dari produktivitas, kesempatan kerja, pendapatan masyarakat, penerimaan pajak, daya saing ekspor, stabilitas nilai tukar, dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, kebijakan ekonomi seharusnya dinilai berdasarkan hasil nyata bagi rakyat, bukan berdasarkan siapa pemilik formal suatu aset.

Prinsip dasar tata kelola yang baik adalah bahwa kekuasaan harus dibatasi dan diawasi. Sejarah menunjukkan bahwa konsentrasi kekuasaan cenderung menghasilkan inefisiensi dan korupsi. Ketika pemerintah berperan sekaligus sebagai regulator, pemberi izin, pengawas, dan pelaku usaha, muncul konflik kepentingan yang melemahkan akuntabilitas. Sebaliknya, ketika pemerintah fokus sebagai regulator yang kuat dan independen, sementara kegiatan usaha dilakukan secara kompetitif oleh berbagai pelaku, tercipta insentif untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan efisiensi.

Kompetisi bukan sekadar soal keuntungan perusahaan. Kompetisi adalah mekanisme yang memaksa setiap organisasi untuk terus memperbaiki kualitas, menekan biaya, dan beradaptasi dengan perubahan pasar. Tanpa kompetisi, tidak ada benchmark yang objektif untuk mengukur kinerja. 

Monopoli, baik monopoli negara maupun monopoli swasta, berisiko menghasilkan biaya tinggi, produktivitas rendah, dan hilangnya daya saing internasional.

Dalam konteks Indonesia, rendahnya tax ratio menunjukkan bahwa tantangan utama bukan kurangnya aset negara, melainkan kurang optimalnya produktivitas ekonomi nasional. Negara yang produktif akan menghasilkan lapangan kerja lebih banyak, keuntungan usaha lebih besar, basis pajak yang lebih luas, dan penerimaan negara yang lebih tinggi. Dengan demikian, kesejahteraan rakyat tidak bergantung pada besarnya kepemilikan negara atas perusahaan, tetapi pada kemampuan ekonomi menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.

Karena itu perlu dibedakan secara tegas antara infrastruktur publik dan kegiatan bisnis. Infrastruktur dasar seperti jalan, bendungan, jaringan transmisi, dan layanan publik tertentu memang memiliki fungsi pelayanan masyarakat (public service obligation). Namun kegiatan usaha yang dapat dikompetisikan sebaiknya dikelola dalam lingkungan yang terbuka, profesional, dan berorientasi produktivitas. Negara tetap memegang kendali melalui regulasi, pengawasan, perpajakan, dan perlindungan kepentingan nasional.

Kebijakan pengambilalihan aset swasta oleh negara juga harus dinilai berdasarkan hasil ekonominya. Jika setelah pengambilalihan terjadi penurunan produktivitas, penurunan ekspor, penurunan penerimaan pajak, dan penurunan kesejahteraan pekerja, maka tujuan kemakmuran rakyat justru tidak tercapai. Kepemilikan negara tidak boleh menjadi tujuan itu sendiri; yang lebih penting adalah kemampuan menghasilkan manfaat ekonomi terbesar bagi masyarakat.

Hal yang sama berlaku terhadap pengelolaan aset negara melalui sovereign wealth fund seperti Danantara. Secara teori, pengelolaan aset secara profesional dapat meningkatkan nilai investasi nasional. Namun semakin besar aset negara yang berada di luar mekanisme APBN, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi, audit independen, pelaporan publik, dan pengukuran kinerja yang jelas. Rakyat sebagai pemilik sejati aset negara berhak mengetahui bagaimana aset tersebut dikelola dan apa manfaat yang dihasilkan.

Perubahan kebijakan dividen BUMN yang sebelumnya masuk ke APBN dan kemudian dikelola melalui mekanisme off budget non-APBN oleh Danantara juga perlu dipahami dalam kerangka yang sama. Tujuannya dapat berupa peningkatan fleksibilitas investasi dan optimalisasi pengelolaan aset negara. Namun konsekuensinya adalah berkurangnya keterikatan langsung terhadap proses penganggaran tahunan yang diawasi DPR melalui APBN. Karena itu, standar transparansi, akuntabilitas, pelaporan kinerja, serta pengawasan publik harus diperkuat agar manfaat ekonomi dari dividen tersebut tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemilik akhir aset negara.

Indonesia tidak membutuhkan negara yang menjadi pengusaha terbesar. Indonesia membutuhkan negara yang menjadi regulator terbaik, penegak hukum terbaik, dan penjaga persaingan yang adil. Negara harus memastikan bahwa setiap aset nasional menghasilkan produktivitas tinggi, lapangan kerja yang luas, penerimaan pajak yang optimal, dan kesejahteraan yang merata.

Semangat asli Pasal 33 bukanlah memperbesar birokrasi atau memperluas monopoli negara. Semangatnya adalah memastikan bahwa seluruh kekayaan bangsa digunakan secara efisien, transparan, dan produktif untuk kemakmuran rakyat. Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak aset yang dikuasai pemerintah, melainkan seberapa besar kesejahteraan yang dirasakan masyarakat Indonesia.
(Red) 

© Copyright 2022 - Mitra Mabes News