Breaking News

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi ke 8 Puskesmas di Pematangsiantar, Soroti Pengelolaan Dana Kapitasi BPJS 2025

Pematangsiantar | Mitramabesnews.id – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada delapan UPTD Puskesmas di Kota Pematangsiantar terkait pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS Kesehatan Tahun Anggaran 2025.

Adapun UPTD Puskesmas yang menerima surat konfirmasi tersebut meliputi:
UPTD Puskesmas Raya
UPTD Puskesmas Martoba
UPTD Puskesmas Kartini
UPTD Puskesmas Kesatria
UPTD Puskesmas Kahean
UPTD Puskesmas Singosari
UPTD Puskesmas Bane
UPTD Puskesmas Parsoburan
KPKM RI menilai tingginya jumlah peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di masing-masing puskesmas menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat Kota Pematangsiantar terhadap pentingnya pelayanan kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa besarnya dana kapitasi yang diterima fasilitas kesehatan tingkat pertama harus dikelola secara transparan, profesional, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Ribuan masyarakat telah mempercayakan pelayanan kesehatannya kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Karena itu, Dana Kapitasi BPJS yang bersumber dari keuangan negara wajib digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” tegas Hunter.

Menurut KPKM RI, semangat pengawasan terhadap Dana Kapitasi BPJS juga sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pengawasan penggunaan anggaran negara serta pemberantasan penyimpangan keuangan negara.
Dalam surat konfirmasi tersebut, KPKM RI meminta penjelasan dan klarifikasi terkait:
Realisasi penggunaan Dana Kapitasi Tahun Anggaran 2025.
Mekanisme pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan.

Pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Kapitasi.
Transparansi penggunaan anggaran pelayanan kesehatan.
Kesesuaian penggunaan Dana Kapitasi dengan ketentuan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

KPKM RI juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan indikasi penyimpangan, seperti mark-up anggaran, penyalahgunaan kewenangan, pengeluaran fiktif, maupun penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketentuan pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

KPKM RI menegaskan bahwa surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut merupakan langkah awal pengawasan publik guna memastikan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Pematangsiantar.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat jawaban maupun klarifikasi dari pihak terkait, KPKM RI menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.(Zl)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News