Breaking News

Ketua DPD IWO I kab Ketapang Kalimantan barat Mustakim angkat bicara di media Mitramabesnews.id



Ketapang, Mitramabesnews.id - Mustakim ketua DPD IWO I memaparkan kepada awak media Mitramabesnewsid dengan kekecewaan para saksi yang telah di undang sidang pada Rabu(17/6/2026) mereka sangat kecewa berat undangan tidak sesuai dengan jadwal cuma hanya menyebutkan jam 11.00 WIB 

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media Mitramabesnewsid kepada bapak Vebri Jaksa, beliau menjawab "Selamat sore pak. Hari ini sidang memang banyak dan majelis hakimnya harus bergantian untuk memasuki ruang sidang" 

"Kami juga maunya cepat pak. Cuma memang kondisi dan situasi"

Sangat disayangkan kata Mustakim, undangan tertulis jam 11.00, jam 17.45 saksi baru masuk ke ruangan sidang walaupun alasan banyak yang disidang publik mengatakan tak masuk akal

Memang sengaja mengulur waktu, mungkin dengan dugaan mengulur kepentingan pribadi, sedangkan pak Vebri Jaksa datang pun sudah tidak sesuai dengan waktu terlampir di surat undangan

Sudah jelas pengadilan negeri Ketapang selalu molor tentang undang undang yang telah ditentukan, lebih bagus jangan bikin undangan pakai cap atau stempel supaya kita enak sidangnya jam berapa dan hari apa, dimana waktu sempat baru kita mulai kalau tidak santai aja deh 

Sampai saat sekarang belum ada panggilan untuk masuk ke ruangan persidangan, kata Mustakim 

Pengadilan Negeri Ketapang kembali jadi sorotan publik. Sejumlah pihak menduga PN Ketapang mengabaikan waktu persidangan yang telah ditetapkan dan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang terkait administrasi peradilan.

Kekecewaan muncul setelah agenda sidang yang sudah dijadwalkan diduga tidak berjalan sesuai waktu. Penundaan atau perubahan tanpa pemberitahuan jelas dinilai mencederai rasa keadilan pencari keadilan dan bertentangan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, biaya ringan.

“Jadwal sidang itu kepastian hukum. Kalau pengadilan sendiri yang mengabaikan, lalu masyarakat harus mengadu ke siapa? Ini bukan soal sepele, ini soal wibawa hukum,” ujar salah satu pihak berperkara yang ditemui media.........

Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UU terkait jadwal dan tata tertib persidangan ini dinilai mencoreng marwah lembaga peradilan. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan terhadap PN Ketapang tidak runtuh.

Hingga berita ini diturunkan,Awak media masih berupaya mengonfirmasi ke Humas PN Ketapang dan pihak pimpinan pengadilan untuk mendapatkan penjelasan resmi, kronologi, serta alasan di balik dugaan keterlambatan/penundaan sidang tersebut. PN Ketapang berhak memberikan klarifikasi dan data berimbang.

Masyarakat berharap Mahkamah Agung RI melalui PTA Pontianak segera mengevaluasi. Wibawa pengadilan dijaga bukan lewat gedung megah, tapi lewat disiplin menjalankan hukum dan jadwal yang sudah ditetapkan.

_Catatan Redaksi_: Berita ini berdasarkan keterangan pihak berperkara dan pengamatan di lapangan. menjunjung asas praduga tak bersalah. PN Ketapang berhak menggunakan hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999

Ucap Mustakim ketua DPD IWO I kepada awak media Mitramabesnewsid Kamis (18/6/2026)



Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News