Keberhasilan suatu negara pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar kekuasaan yang dimilikinya, tetapi oleh seberapa besar kepercayaan yang berhasil dibangunnya.
Dalam sistem modern, terdapat dua konstituen utama yang menilai keberhasilan negara.
Yang pertama adalah konstituen demokrasi elektoral.
Mereka memilih pemimpin melalui pemilu, memberikan mandat politik kepada pemerintah, dan secara formal diwakili oleh parlemen serta berbagai institusi demokrasi lainnya.
Yang kedua adalah konstituen demokrasi ekonomi.
Mereka tidak memilih pemerintah melalui pemilu dan tidak memiliki kursi di parlemen. Namun mereka setiap hari memberikan penilaian terhadap kualitas negara melalui keputusan investasi, pemberian kredit, ekspansi usaha, konsumsi, dan alokasi modal.
Konstituen demokrasi elektoral menentukan kualitas institusi negara dan efektivitas mekanisme check and balance terhadap jalannya pemerintahan.
Demokrasi elektoral memberikan legitimasi politik.
Pemilu memberikan mandat untuk memerintah.
Konstituen demokrasi ekonomi menilai hasil kerja institusi yang dibentuk oleh demokrasi elektoral. Mereka menilai apakah terdapat kepastian hukum, perlindungan hak kepemilikan, transparansi, kompetisi yang sehat, disiplin fiskal, dan konsistensi kebijakan.
Dengan kata lain, demokrasi elektoral menghasilkan kekuasaan, sedangkan demokrasi ekonomi menguji kualitas penggunaan kekuasaan tersebut.
Kedua konstituen tersebut sama-sama penting.
Dalam teori demokrasi, koreksi terhadap kebijakan pemerintah dilakukan melalui parlemen, lembaga pengawasan, media, masyarakat sipil, dan sistem peradilan yang dibentuk oleh demokrasi elektoral.
Namun dalam praktik, khususnya di negara berkembang, mekanisme tersebut tidak selalu bekerja secara efektif.
Ketika koalisi politik menjadi terlalu dominan dan oposisi tidak hadir, fungsi pengawasan cenderung melemah. Ketika pengawas terkooptasi oleh yang diawasi, maka kemampuan koreksi institusional berkurang. Dalam situasi seperti itu, konstituen demokrasi elektoral sering kali tidak memiliki instrumen koreksi yang cepat selain menunggu siklus pemilu berikutnya.
Fenomena ini memiliki dasar akademis yang kuat.
Ekonom dan ilmuwan sosial Albert O. Hirschman dalam karya klasik Exit, Voice, and Loyalty menjelaskan bahwa ketika mekanisme “voice” atau saluran koreksi politik tidak lagi bekerja secara efektif, pelaku ekonomi cenderung menggunakan mekanisme “exit”, yaitu menarik modal, menunda investasi, atau memindahkan aktivitas ekonomi ke tempat lain.
Dalam ekonomi modern, pasar keuangan menjadi bentuk paling nyata dari mekanisme exit tersebut.
**
Berbeda dengan demokrasi elektoral, konstituen demokrasi ekonomi melakukan penilaian setiap hari.
Mereka tidak berpidato, tidak melakukan demonstrasi, dan tidak mengeluarkan resolusi politik.
Mereka berbicara melalui harga aset, nilai tukar, biaya modal, investasi, dan aliran dana.
Karena itu demokrasi ekonomi sering kali menjadi mekanisme koreksi yang paling cepat dan paling sulit untuk dikooptasi.
Indikasi nya adalah, ketika kepercayaan meningkat, modal masuk, nilai tukar rupiah menguat dan pasar saham naik.
Sebaliknya, ketika kepercayaan menurun, modal keluar, nilai tukar melemah, pasar saham turun, biaya pinjaman meningkat, dan investasi melambat.
Dalam konteks ini, pasar bukan musuh negara.
Pasar adalah mekanisme umpan balik (feedback) yang memberikan penilaian terhadap kualitas kebijakan dan kualitas institusi secara objektif.
Pada umumnya ketika demokrasi elektoral berfungsi dengan baik, demokrasi ekonomi juga akan memberikan penilaian yang positif karena institusi negara bekerja secara independen dalam kerangka tata kelola yang sehat.
Sebaliknya, ketika demokrasi elektoral mengalami distorsi, demokrasi ekonomi akan memberikan penilaian negatif karena institusi negara lemah dan tidak independent sehingga tata kelola yang baik dipersepsikan terancam.
Situasi yang dihadapi Indonesia saat ini menunjukkan gejala distorsi demokrasi elektoral, oleh karena itu;
Nilai tukar rupiah mengalami tekanan.
Pasar saham mengalami koreksi.
Premi risiko meningkat.
Kepercayaan investor melemah.
Persepsi terhadap arah kebijakan semakin negatif.
Penjelasan yang menyatakan bahwa kondisi ini semata-mata disebabkan oleh gejolak global hanya menjelaskan sebagian persoalan.
Kajian Carmen Reinhart dan Kenneth Rogoff dalam This Time Is Different menunjukkan bahwa banyak krisis di negara berkembang tidak lahir semata-mata dari faktor eksternal, melainkan dari akumulasi kelemahan institusional domestik yang secara perlahan mengikis kepercayaan pasar.
Pasar tidak hanya menilai kondisi global.
Pasar juga menilai kualitas tata kelola domestik.
Dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan peran negara yang sangat signifikan dalam perekonomian Indonesia.
Negara hadir melalui berbagai program fiskal berskala besar.
Negara mengelola semakin banyak aset.
Negara memiliki peran yang semakin dominan dalam berbagai sektor strategis melalui penyitaan 4 juta hektar perkebunan sawit dan pertambangan, mengalihkan asset dan dividen BUMN kedalam Danantara.
Negara mengonsolidasikan semakin banyak kewenangan ekonomi. Monopoli export melalui one gate PT DSI.
Secara prinsip, hal tersebut bukanlah masalah.
Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara berhasil dengan negara yang kuat dan aktif.
China, Korea Selatan, Singapura, maupun Taiwan menunjukkan bahwa negara dapat memainkan peran besar dalam pembangunan ekonomi.
Namun keberhasilan negara yang kuat selalu ditopang oleh institusi yang kuat.
Persoalan yang mulai dipersepsikan oleh konstituen demokrasi ekonomi terhadap Indonesia bukanlah bahwa negara terlalu kuat.
Persoalannya adalah bahwa penguatan negara tidak diikuti oleh penguatan institusi yang setara.
Di sinilah relevansi pemikiran Douglass North menjadi penting.
North menjelaskan bahwa kemajuan ekonomi pada akhirnya ditentukan oleh kualitas institusi yang mengatur interaksi politik dan ekonomi. Institusi yang kuat menurunkan ketidakpastian, melindungi hak kepemilikan, dan menciptakan kepercayaan yang diperlukan untuk investasi jangka panjang.
Menurut North, yang menentukan keberhasilan pembangunan bukan semata-mata kebijakan ekonomi, melainkan kualitas aturan main yang mengatur perilaku para pelaku ekonomi.
Karena itu yang menjadi perhatian pasar bukan hanya besarnya program pemerintah, melainkan kualitas institusi yang mengawasi pelaksanaannya.
Bahkan muncul persepsi bahwa sebagian mekanisme pengawasan yang selama ini menjaga akuntabilitas justru mengalami pelemahan.
Peranan oposisi di DPR dianggap tidak efektif.
Parlemen dinilai lebih sering berfungsi sebagai rubber stamp dibandingkan lembaga pengawasan.
BPK, KPK, dan KPPU dipersepsikan kurang independen.
Peran Bappenas dalam perencanaan pembangunan jangka panjang dianggap kurang dominan.
Institusi presiden dipersepsikan sebagai satu satunya institusi yang dominan.
Terlepas dari benar atau salahnya persepsi tersebut, persepsi itulah yang dinilai oleh pasar.
Masalah Indonesia bukan semata-mata lambatnya reformasi tata kelola.
Masalah yang lebih serius adalah munculnya persepsi bahwa ketika negara memperbesar perannya dalam ekonomi, kualitas pengawasan, independensi institusi, kompetisi ekonomi, dan kepastian hukum justru mengalami kemunduran.
Akibatnya terjadi ketidakseimbangan kelembagaan.
Kekuasaan meningkat.
Diskresi meningkat.
Konsentrasi aset meningkat.
Namun akuntabilitas tidak meningkat dalam proporsi yang sama.
Daron Acemoglu dan James Robinson menjelaskan bahwa perbedaan antara negara yang berhasil dan negara yang gagal terletak pada kualitas institusi yang mereka miliki.
Mereka membedakan antara inclusive institutions dan extractive institutions.
Institusi yang inklusif mendorong kompetisi, inovasi, akuntabilitas, dan kesempatan ekonomi yang luas.
Sebaliknya, institusi yang ekstraktif ditandai oleh konsentrasi kekuasaan, privilese ekonomi, lemahnya kompetisi, dan rendahnya akuntabilitas.
Bagi pasar, pergeseran dari institusi yang inklusif menuju institusi yang lebih ekstraktif merupakan sumber risiko yang sangat serius.
Investor dapat menghitung risiko suku bunga.
Investor dapat menghitung risiko nilai tukar.
Investor dapat menghitung risiko harga komoditas.
Tetapi investor sulit menghitung risiko yang muncul ketika institusi pengawas melemah dan kepastian hukum dipertanyakan.
Oliver Williamson menjelaskan bahwa ketidakpastian institusional meningkatkan biaya transaksi dan menurunkan efisiensi ekonomi. Semakin besar ketidakpastian mengenai aturan main, semakin tinggi biaya yang harus ditanggung dunia usaha.
Karena itu persoalan yang sedang dihadapi Indonesia sesungguhnya bukan sekadar persoalan ekonomi.
Yang sedang diuji adalah kualitas institusi negara.
Yang sedang dipertanyakan adalah apakah institusi negara masih cukup kuat untuk mengawasi semakin besarnya kekuasaan ekonomi yang terkonsentrasi di tangan negara.
Dalam karya The Narrow Corridor, Acemoglu dan Robinson menegaskan bahwa negara yang kuat memang diperlukan untuk pembangunan.
Namun negara yang kuat harus selalu diimbangi oleh institusi pengawas yang kuat.
Kekuatan negara tanpa pengawasan yang kuat pada akhirnya akan mengurangi kepercayaan dan efisiensi ekonomi.
Persoalan Indonesia saat ini bukanlah pilihan antara negara atau pasar.
Persoalannya adalah keseimbangan antara kekuasaan dan akuntabilitas.
Semakin besar peran negara dalam ekonomi, semakin tinggi standar tata kelola yang dituntut.
Semakin besar aset yang dikelola negara, semakin besar kebutuhan akan transparansi.
Semakin besar kewenangan yang dimiliki negara, semakin penting independensi institusi pengawas.
Karena itu solusi Indonesia bukan memperbesar ataupun memperkecil peranan negara.
Solusinya adalah memperkuat institusi.
Pada akhirnya, sejarah menunjukkan bahwa negara yang berhasil bukanlah negara yang paling kuat.
Negara yang berhasil adalah negara yang paling dipercaya.
Pemilu memberikan kekuasaan.
Tetapi kepercayaan memberikan legitimasi.
Dan ketika kepercayaan mulai terkikis, demokrasi ekonomi akan memberikan peringatannya melalui pasar.
Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia memiliki potensi.
Pertanyaannya adalah apakah Indonesia bersedia melakukan koreksi sebelum peringatan tersebut berubah menjadi vonis.
Karena ketika mekanisme koreksi politik melemah, mekanisme koreksi ekonomi akan mengambil alih.
Dan ketika demokrasi ekonomi menjatuhkan vonisnya, pasar akan menyampaikan pesan yang sederhana namun sangat mahal biayanya: “Indonesia berisiko tinggi dan tidak dipercaya.”
Ubud, 7 Juni 2026


Social Header