Labuhanbatu, Mitramabesnews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, kembali menunjukkan taringnya usai berhasil mengungkap dugaan sindikat peredaran narkotika jenis vape yang mengandung cairan etomidate, dan menyita 250 gram sabu-sabu didalam kamar tahanan.
Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik berinisial AI, sebelumnya tanpa perlawanan berhasil diringkus oleh tim dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat berada di Halaman Kantor Lapas Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, pada Selasa, 16 Juni 2026, sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, SH.,MH kepada wartawan Sabtu (20/6/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan terkait dugaan peredaran narkoba jenis vape dan sabu-sabu yang melibatkan oknum pegawai Lapas.
“Pengungkapan kasus ini bermula ketika Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu dan Vape jenis Yakuza yang mengandung cairan etomidate di dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik,” jelas Kasat.
Lanjut, Dari oknum pegawai lapas terang kasat, tim berhasil menyita barang bukti berupa :
1. 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 8.16 gram Bruto
2. 5 butir pil ekstasi warna kuning
3. 1 buah liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate warna hitam,
4. dan 1 buah liquid vape dengan merk Rolv.
Kemudian,
1. 2 bungkus liquid vod getar berisi cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL
2. Squid Game
3. 1 buah alat hisap elektrik warna hijau merek Djoy
4. 1 buah alat hisap elektrik warna kuning merek Rolv
5. 1 buah alat hisap elektrik warna hitam merek Relx
6. 1 buah kotak warna abu abu bertuliskan Djoy Beam Pro
7. 1 buah plastik warna putih
8. dan 1 unit HP android warna ungu merek Oppo.
“Atas keterangan pelaku, ianya mendapat barang tersebut dari seorang warga binaan yang bernama Faisal Iwanda Nasution yang sebentar lagi akan bebas menjalani hukuman nya. Terhadap kedua pelaku dilakukan pemeriksaan intensif, dan didapati keterlibatan pelaku lainnya,” terang Kasat
Sementara itu, AKP Hardiyanto mengatakan, "pada Kamis, 18 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB tim yang dibantu Kalapas Labuhan Bilik kemudian melakukan penggeledahan di dalam Lapas dan menemukan barang bukti narkotika jenis vape serta 250 gram sabu milik seorang warga binaan berinisial PH alias Tole.
“Di kamar warga binaan, kita menemukan barang bukti seperti 6 bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 250 gram, 10 bungkus liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL, dan 1 bungkus plastik transparan berisikan plastik klip kosong,” katanya.
Selain menangkap 3 orang tersangka termasuk seorang oknum pegawai Lapas, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu turut mengamankan 3 orang lainnya yang juga merupakan warga binaan Lapas Labuhan Bilik berinisial YIM, IH, dan SN, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Hardiyanto menyatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi para pengedar, dan menegaskan komitmennya dalam upaya melakukan pemberantasan narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah masing-masing.
“Kita akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba, tidak ada toleransi bagi setiap pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan terkait peredaran narkotika,” tutupnya.
Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 Tahun penjara.
Editor : Redaksi


Social Header