Ketapang, Mitramabesnews.id - dusun bayur ondah rt/ rw/02/01 desa teluk bayur kec sungai laur dgn anggaran 500 jt,
ukuran jalan lebar 4 panjang 500 meter, kalau menurut drap, tapi setlah dilakukan pembangunan nya cuma yang dibangun jalan kurang lebih 300 meter,
trus sisa anggarannya gak tau dan gak ada kabarnya berapa sisanya
Dimana masyarakat dusun Bayur ondah kec sungai Laur menyampaikan kepada awak media Mitramabesnewsid, pembangunan dialamat tersebut dibangun sejak dari anggaran 2024 di 2025 sampai ke 2026 sudah mengalami kerusakan parah
Padahal kata masyarakat dusun Bayur ondah dimana beliau enggan disebutkan namanya, disitu ada konsultan ada pengawas dan sebagainya namun hal yang terjadi barang ini betul betul ajas manfaatnya sangat tidak memuaskan masyarakat dialamat tersebut
Maka sumber dari masyarakat desa teluk Bayur dimana tidak mau disebutkan namanya, meminta kepada Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar, BPK badan pemeriksa keuangan tingkat provinsi supaya mengambil langkah untuk meninjau kegiatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat dimana telah kami duga penyalahgunaan dana APBN tahun 2024 sebesar Rp.500jt
Berdasarkan undang undang berlaku
Tindak pidana penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dan diancam sanksi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 (Perbuatan Melawan Hukum)Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/korporasi dan merugikan keuangan negara diancam pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang)Penyalahgunaan wewenang/jabatan yang menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan negara diancam pidana penjara seumur hidup atau 1-20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Ucap masyarakat dusun Bayur ondah kec sungai Laur kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid Jum'at (26/6/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header