Breaking News

GAWAT!Pengamat Hukum Minta Mabes Polri dan Kejagung Periksa Pertamina Kalbar,Harga Solar Subsidi Di AKR 30.3.1.017 Sandai Tembus 9.000

Ketapang, Mitramabesnews.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB) didirikan untuk mendukung program pemerintah agar masyarakat di daerah pelosok dapat membeli BBM subsidi dengan harga yang sama persis seperti di kota-kota besar

Tetapi jauh dari harapan SPBKB AKR
30.3.1.017 di desa merimbang jaya kecamatan Sandai kabupaten Ketapang Kalimantan Barat menjual BBM jenis solar subsidi dengan menabrak regulasi dan aturan
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

Disampaikan salah satu supir expedisi via chat WhatsApp pada media ini 1/6/2026 kalau AKR 30.3.1.017 hari ini tetap menjual BBM jenis solar subsidi di bandrol Rp 8.000 rupiah sampai Rp 9.000 perliternya.

"Tidak ada lagi harga eceran tertinggi (HET) yang di jual pihak AKR pada kami penerima manfaat subsidi dan supir supir truk ekspedisi terang salah satu supir yang identitasnya minta di rahasiakan.

Senada di sampaikan salah satu karyawan AKR saat di wawancarai di mesin dispenser 31/5/2026,kalau harga BBM jenis solar subsidi sudah di patok bos Rp 9.000 perliter.

"Kenaikan harga BBM jenis solar subsidi di AKR sejak dari awal tahun sampailah hari ini,di mesin dispenser tetap muncul angka digital (HET Rp 6.800) tetapi pembeli harus membayar Rp 9.000 perliter ungkap salah satu karyawan AKR.

Menanggapi laporan sumber hari ini pasca tim awak media melakukan konfirmasi kemarin, Mustakim ketua ikatan wartawan online Indonesia
(IWOI) Kabupaten Ketapang menegaskan bahwa pengurus AKR 30.3.1.017 Menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk dalam tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi atau kegiatan niaga ilegal.

"Perbuatan ini merupakan pelanggaran hukum serius karena mengambil hak masyarakat yang membutuhkan dan mengganggu jalur distribusi resmi negara.tegas Mustakim

Saat di tanya tim media Agus pengurus AKR bilang tetap ada penjualan BBM solar subsidi dengan harga HET sebanyak 50 liter,itu hanya akal akal Agus mencari pembenaran saat di konfirmasi di kantornya.

"Namun fakta nya mulai dari karyawan AKR dan semua penerima manfaat BBM subsidi termasuk supir expedisi mengatakan AKR tersebut tidak pernah lagi menjual BBM subsidi dengan harga HET cetus Mustakim

Ketua IWOI,mendesak agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).serta aparat penegak hukum (APH) untuk lakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengurus dan pemilik SPBKB AKR 30.3.1.017 yang beroperasi di desa merimbang jaya kecamatan Sandai.

"Bila perlu cabut semua perijinan AKR 30.3.1.017,karena sudah banyak hak penerima manfaat BBM subsidi yang di kecewakan dan di khianati oleh pengurus dan pemilik SPBKB AKR tersebut.pinta Mustakim tegas

Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr Herman hofi Munawar SH MH mengatakan,Persoalan penyelewengan Solar subsidi di wilayah hukum kalbar terus terjadi, seperti nya hingga saat ini belum ada upaya yang akan dilakukan pihak pertamina maupum BPH MIGAS padahal persoalan ini sangat jelas berbagai media memberitakan kecurangan-kecurangan ini namum semua pihak yang berwenang terkesan diam begitu saja.


"Kali ini media telah memberitakan sepak terjang SPBKB AKR di kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, hal ini sangat merugikan masyarakat kecil.kata Herman hofi 

Pertamina harus bertanggung jawab meskipun berbagai fasilitas penjalur tersebut dibangun dan dioperasikan oleh pihak swasta. Namun PT Pertamina Patra Niaga tetap memegang tanggung jawab mutlak yang tidak bisa didelegasikan kepada siapa pun.


"Dalam tata kelola kebijakan publik, BBM bersubsidi adalah barang dalam pengawasan negara (public goods). Berdasarkan undang-undang, Pertamina adalah Holding Energi Utama yang ditunjuk oleh negara sebagai pelaksana utama Public Service Obligation (PSO).jelasnya


Dosen fakultas hukum universitas panca bakti menambahkan,Ketika Pertamina atau BPH Migas melibatkan badan usaha swasta seperti AKR untuk menyukseskan Program BBM Satu Harga di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), keterlibatan tersebut statusnya hanyalah kemitraan operasional/perpanjangan tangan.


"Dalam Prinsip Hukum dan Kebijakan Publik bahwa Pihak yang menerima mandat dari negara (Pertamina) tidak bisa melepaskan tanggung jawab hukumnya begitu saja ketika mandat tersebut disubkontrakkan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Jika di lapangan terjadi kebocoran harga (Solar Subsidi dijual Rp9.000/liter), maka Pertamina secara institusional telah gagal mengawal amanat undang-undang perlindungan sosial bagi warga pedalaman Kalbar.tambahnya


Pertamina selalu menggaungkan keberhasilan sistem digitalisasi penyaluran BBM bersubsidi Pertanyaannya kalau pertaminan berhasil Mengapa manipulasi kuota dan harga di kecamatan Sandai Ketapang ini bisa lolos berbulan-bulan sejak awal tahun?


"Secara teknis kebijakan, Pertamina memiliki pemantauan real-time. Jika ada satu tangki atau kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi di atas 50 liter secara berulang, atau ada anomali transaksi harian, sistem Pertamina seharusnya memberikan peringatan dini.ungkap Herman hofi 


Lolosnya praktik kecurangan ini mengindikasikan dua kemungkinan besar Kelalaian sistemik dalam memantau kepatuhan penyalur swasta dan terjadimya diskriminatif dalam pengawasann di mana SPBU reguler Pertamina diawasi ketat secara digital, sementara SPBKB swasta di pelosok daerah dibiarkan beroperasi tanpa kontrol ketat pada hal SPBKN didirikan untuk membantu warga dipedalaman.


"Dari sudut pandang hukum korporasi dan perlindungan konsumen, Pertamina selaku "pemilik merek dan kuota negara" bertanggung jawab penuh sesuai degan prinsip Vicarious Liability (tanggung jawab pengganti) dan Strict Liability. Jelasnya


Masyarakat tidak peduli apakah logo di spanduk itu AKR atau Pertamina; yang masyarakat tahu, itu adalah BBM bersubsidi milik negara. 

"Pertamina berkewajiban memastikan seluruh rantai pasok (termasuk yang dikelola AKR) patuh pada aturan Keputusan Menteri ESDM dan BPH Migas.pinta Herman hofi 


Jika Pertamina mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya permainan harga namun tidak melakukan penindakan/skorsing sejak awal, Pertamina dapat dinilai melakukan pembiaran (omission) yang berakibat pada kerugian keuangan negara dan kesengsaraan ekonomi masyarakat lokal. 

"Publik berharap APH dari MABES atau dari KEJAGUNG segera periksa pertamina Kalbar. Publik hanya bisa berharap ada nya perlindungan hukum dari pusat.tegas Herman hofi 


Keadilan energi bagi masyarakat Ketapang, Kalbar, hanya bisa tegak jika Pertamina mau berdiri di depan dan bertanggung jawab penuh,"bukan melempar bola panas pada pengelola pangkalan retail.pungkas Herman hofi

Berdasarkan undang undang berlaku 

Aturan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk jenis solar, diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, 

sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Ucap Herman hofi kepada awak media Mitramabesnewsid Senin (01/6/2026)



Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News