Breaking News

DPP ARUN Bawa Persoalan Konflik Agraria Ketapang ke Kementerian ATR/BPN, Minta HGU Tiga Perusahaan Dievaluasi

Jakarta, Mitramabesnews.id – Konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali mendapat perhatian. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) secara resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Permohonan tersebut telah disampaikan langsung ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta oleh Tim Kuasa Hukum Masyarakat DPP ARUN, yang terdiri dari Yudi Ridjal Muslim, S.H., M.H., Saaqib Faiz Ba'arrffan, S.H., M.H., M. Fathurrahman, J.S., S.H., dan Yakarias Irawan, S.Pt., M.P.

Ketiga perusahaan yang menjadi objek permohonan adalah PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), PT Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT Sandika Nata Palma (SNP).
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan surat kuasa dari masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya. Dalam surat yang disampaikan kepada Menteri ATR/BPN, DPP ARUN memohon agar pemerintah melakukan audit administrasi pertanahan, menghentikan sementara proses perpanjangan maupun pembaruan HGU, membentuk Tim Investigasi Terpadu, melakukan verifikasi lapangan, serta mempertimbangkan pembekuan sementara HGU sampai seluruh persoalan memperoleh kepastian hukum.

Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang, Yakarias Irawan, S.Pt., M.P., mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional masyarakat untuk meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hak atas tanah.

"Kami tidak meminta pemerintah mengambil keputusan tanpa dasar. Justru kami meminta agar seluruh data, dokumen, dan kondisi di lapangan diperiksa secara menyeluruh sehingga diperoleh fakta yang objektif. Dari hasil pemeriksaan itulah pemerintah dapat menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yakarias.

Menurutnya, konflik agraria yang berkepanjangan telah menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Yakarias menjelaskan bahwa dalam permohonannya, DPP ARUN menyampaikan berbagai hasil investigasi, pemetaan partisipatif masyarakat, analisis dokumen pertanahan, serta keterangan masyarakat yang menurut mereka layak menjadi bahan evaluasi oleh Kementerian ATR/BPN.

"Negara memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap HGU apabila terdapat laporan masyarakat yang disertai data. Kami berharap proses tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan independen sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak," katanya.

Selain meminta audit terhadap legalitas HGU, DPP ARUN juga mengusulkan agar Kementerian ATR/BPN memerintahkan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang melakukan verifikasi lapangan terhadap riwayat perolehan tanah, pelepasan hak, pembayaran ganti rugi, batas HGU, serta aspek administrasi pertanahan lainnya.

Yakarias menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi di Kabupaten Ketapang.

"Kami mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan dijalankan sesuai ketentuan hukum. Justru dengan adanya evaluasi ini diharapkan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sehingga konflik yang sudah berlangsung lama dapat diselesaikan secara adil," tegasnya.

Ia berharap Menteri ATR/BPN segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut mengingat persoalan agraria di Kabupaten Ketapang telah berlangsung cukup lama dan menyangkut kepentingan banyak masyarakat.

"Harapan kami sederhana, pemerintah hadir sebagai penengah yang objektif. Apabila seluruh administrasi telah sesuai aturan tentu akan memberikan kepastian bagi perusahaan. Namun apabila ditemukan pelanggaran administrasi, maka sudah semestinya dilakukan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah," tutup Yakarias.

DPP ARUN menilai penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme hukum dan administrasi negara merupakan langkah penting untuk mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Jr

Sumber : Yakarias Irawan
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News