ASAHAN | Mitramabesnews.id – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Sergab24.id, Juang Siahaan, menuai sorotan. Hingga lebih dari tiga pekan sejak laporan polisi dibuat, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menunjukkan kepastian hukum bagi korban.
Juang Siahaan menilai penanganan perkara oleh penyidik Polsek Kisaran Kota, Polres Asahan terkesan lamban. Menurutnya, sejak awal pelaporan dirinya telah memberikan kronologi kejadian secara rinci, menyebut identitas para terlapor, nama-nama saksi, serta melengkapi bukti visum sesuai permintaan penyidik.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dugaan tindak pidana pengeroyokan itu terjadi pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Loket Bus Candra, Simpang Terminal Kisaran, Kabupaten Asahan.
Dalam laporannya, korban menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat, termasuk Ucok Ginting, yang disebut sebagai agen Bus Candra, beserta beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Korban juga telah menjalani visum di RSUD HAMS Kisaran sebagai bagian dari alat bukti.
Namun, hingga kini penyidik masih menyampaikan bahwa perkara berada pada tahap penyelidikan dengan alasan masih memerlukan saksi yang menguatkan.
"Saat membuat laporan saya sudah menjelaskan seluruh kronologi, menyebut nama para pelaku, bahkan nama-nama saksi. Istri saya juga sudah diperiksa sebagai saksi. Tapi sampai sekarang alasannya masih kurang saksi. Apakah memang korban yang harus mencari saksi? Bagaimana kalau masyarakat takut memberikan keterangan?" ujar Juang Siahaan.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima korban, penyidik menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung karena terdapat saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Selain itu, percakapan WhatsApp antara korban dan penyidik yang diperlihatkan kepada Mitramabesnews.id juga menunjukkan bahwa penyidik menyatakan perkara belum dapat ditingkatkan karena masih membutuhkan saksi yang menguatkan.
Bagi korban, alasan tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
"Saya tidak mungkin mencari orang untuk memberikan keterangan yang tidak benar. Bukankah tugas penyidik mencari, memanggil, dan menghadirkan saksi? Kalau penanganan seperti ini terus berlangsung, bagaimana masyarakat bisa percaya kepada institusi kepolisian?" tegasnya.
Juang berharap Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut agar masyarakat tetap memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan terhadap institusi Polri tetap terjaga.
"Saya meminta Kapolda Sumut mengevaluasi kinerja bawahannya. Kalau memang ditemukan adanya kelalaian atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, saya berharap diberikan tindakan tegas demi menjaga marwah institusi Polri," katanya.
Demi memastikan perkembangan penanganan perkara sekaligus memperoleh kepastian hukum bagi korban, Mitramabesnews.id juga menghubungi Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, redaksi menyampaikan pokok persoalan mengenai penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang menurut korban belum menunjukkan perkembangan berarti. Menanggapi hal itu, Kapolres Asahan merespons dengan meminta agar seluruh dokumen pendukung, termasuk laporan polisi, SP2HP, dan berkas lain yang berkaitan dengan perkara tersebut dikirimkan kepadanya untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Sikap responsif Kapolres tersebut diharapkan dapat menjadi awal evaluasi terhadap penanganan perkara sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kisaran Kota masih menyatakan bahwa perkara berada pada tahap penyelidikan dan akan dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah penyelidikan maupun penyidikan selanjutnya.
Redaksi Mitramabesnews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Asahan, Kapolsek Kisaran Kota, penyidik yang menangani perkara, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(ZL)


Social Header