Breaking News

Aksi Kilat di Toko Emas Pajak Horas, Pelaku Gondol 50 Gram Emas dan Kabur dalam Hitungan Detik

PEMATANGSIANTAR | Mitramabesnews.id – Aksi kejahatan yang berlangsung dalam hitungan detik menggemparkan kawasan pusat perdagangan Pajak Horas, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Seorang pria yang diduga berpura-pura menjadi pembeli berhasil membawa kabur perhiasan emas seberat sekitar 50 gram dari Toko Mas Siregar yang berada di lantai dua kompleks pasar tersebut.

Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta. Hingga saat ini, pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku datang ke toko layaknya konsumen biasa. Ia terlihat memilih sejumlah perhiasan emas dan berinteraksi dengan pegawai toko tanpa menimbulkan kecurigaan sedikit pun.

Saat proses pelayanan berlangsung, pegawai toko tampak menyiapkan dan mengemas perhiasan yang hendak dibeli. Pada momen itulah pelaku diduga menjalankan aksinya. Dengan berpura-pura menggunakan telepon genggam untuk melihat atau mendokumentasikan sesuatu, pelaku menciptakan kesan seolah-olah sedang melakukan aktivitas biasa.

Namun ketika pegawai lengah, pelaku dengan cepat merampas emas yang berada di atas meja etalase. Dalam waktu sangat singkat, perhiasan bernilai puluhan juta rupiah itu berhasil dikuasai pelaku.

Usai melancarkan aksinya, pria tersebut langsung melarikan diri dari lokasi sebelum sempat diamankan oleh pegawai toko maupun warga yang berada di sekitar tempat kejadian.

Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam toko. Rekaman yang beredar memperlihatkan wajah serta gerak-gerik pelaku saat berada di hadapan pegawai toko sebelum melakukan perampasan.

Polisi Masih Memburu Pelaku
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Pematangsiantar. Petugas sedang melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan saksi-saksi, serta menelusuri identitas dan keberadaan pelaku.

Rekaman CCTV yang berhasil diamankan menjadi salah satu petunjuk penting dalam upaya pengungkapan kasus tersebut. Aparat kepolisian diharapkan dapat segera menangkap pelaku guna memberikan rasa aman bagi masyarakat dan para pelaku usaha di pusat perdagangan Kota Pematangsiantar.

Terancam Pasal Pencurian
Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

"Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dalam peristiwa tersebut, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya lebih berat.

Imbauan Kewaspadaan
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang terus berkembang, khususnya di lokasi perdagangan yang ramai aktivitas masyarakat.

Pemilik toko disarankan memperketat pengawasan terhadap barang dagangan, meningkatkan sistem keamanan, memasang CCTV berkualitas baik, serta menerapkan prosedur pelayanan yang lebih ketat untuk transaksi bernilai besar.

Masyarakat yang mengetahui identitas maupun keberadaan pelaku diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat guna membantu proses penyelidikan dan pengungkapan kasus.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan terus mencari celah untuk menjalankan aksinya. Karena itu, kewaspadaan serta kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mencegah dan memberantas tindak kriminalitas di tengah masyarakat.(ZL)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News