Breaking News

Aksi Damai di Polres Nias Desak Tuntaskan Kasus Agnis Jance Zebua : “Keadilan Bagi Korban Kejahatan Terhadap Nyawa Adalah Hak Asasi Yang Tidak Bisa Ditawar"

Gunung Sitoli, Mitramabesnews.id - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Kemanusiaan dan Keadilan Kepulauan Nias menggelar aksi damai di halaman Polres Nias, Selasa, (23/6/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera menuntaskan sejumlah kasus pembunuhan yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat, Rabu, (24/6/2026). 

Aksi yang berlangsung tertib itu turut dihadiri oleh keluarga korban dari beberapa kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kepulauan Nias. Kehadiran mereka menjadi simbol harapan agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian keadilan bagi para korban serta keluarganya.

Sebelum bergerak menuju Mapolres Nias, massa terlebih dahulu berkumpul di Alun-Alun Kota Gunungsitoli untuk melakukan konsolidasi. Dari lokasi tersebut, peserta aksi kemudian melakukan long march menuju kantor kepolisian sambil membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan penegakan hukum.

Sepanjang perjalanan, massa menyuarakan aspirasi mereka secara damai. Mereka menilai masih terdapat sejumlah kasus pembunuhan yang belum terungkap secara menyeluruh, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Setibanya di halaman Polres Nias, para peserta aksi diterima oleh pihak kepolisian untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Dalam berbagai orasi yang disampaikan, massa menyoroti lambannya penanganan beberapa perkara yang menjadi perhatian publik.

Koordinator aksi Ananda Jes Cristopher Waruwu menegaskan bahwa keadilan bagi korban kejahatan terhadap nyawa merupakan hak yang harus dipenuhi oleh negara melalui aparat penegak hukum.

“Keadilan bagi korban kejahatan terhadap nyawa adalah hak asasi yang tidak bisa ditawar,” tegas Ananda Jes. 

Selanjutnya Ananda Jes juga menyampaikan dalam aksi bahwa mereka tunduk dan taat pada hukum, namun ia juga menagih hutang hukum untuk Agnis Jance Zebua karena dinilai belum mendapat keadilan bagi keluarganya. 

"Kami Tunduk dan Taat Pada Hukum!..
Namun saat ini Kami Menagih Hutang Hukum atas pembunuhan saudara kami AGNIS JANCE ZEBUA, di tubuh Penegak Hukum, berdasarkan hukum yang berlaku. Saat ini kami tegaskan, AGNIS JANCE bukan hanya satu Orang, Kehadiran Kami mewakili saudara Kami JANCE!," kata Ananda Jes lagi. 


Ananda Jes Cristopher Waruwu (Ketua Tim Penjaringan, dan Sekaligus Perwakilan Nias24Jam) di Orasinya, Menegaskan Jika ada Oknum yang Bekerja di Tubuh Penegak Hukum, bekerja tidak Lurus dan Tegak, Maka Hukum itu HANCUR!

Kasus yang menjadi perhatian utama dalam aksi tersebut adalah meninggalnya almarhum Agnis Jance Zebua, seorang siswa SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi. Peristiwa itu terjadi di Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, pada 15 Mei 2026.

Menurut massa aksi, hingga saat ini masyarakat masih menantikan pengungkapan secara menyeluruh terkait motif maupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Keluarga korban berharap seluruh fakta dapat terungkap sehingga memberikan rasa keadilan yang nyata.


Seluruh tuntutan tersebut disampaikan langsung kepada Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. dan langsung menanggapi aspirasi masyarakat, Kapolres menyatakan komitmennya untuk terus bekerja maksimal dalam mengungkap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

“Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini dan berharap dukungan dari masyarakat,” ujarnya di hadapan peserta aksi.

Penutup, pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Mereka menilai penegakan hukum yang transparan akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Editor: Pimpinan Redaksi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News