Breaking News

SPBKB AKR 30.3.1.0.17 di Temukan Tim Awak Media Diduga Menjual Minyak Bbm Solar Subsidi Di Atas Het

Ketapang, Mitramabesnews.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB)adalah fasilitas penyalur bahan bakar yang mirip dengan SPBU, namun biasanya berskala lebih kecil dan sering kali dibangun khusus oleh perusahaan swasta (seperti PT AKR Corporindo Tbk) untuk melayani wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dalam program BBM Satu Harga.

SPBKB didirikan untuk mendukung program pemerintah agar masyarakat di daerah pelosok dapat membeli BBM dengan harga yang sama persis seperti di kota-kota besar

Namun SPBKB AKR 30.3.1.017 di desa merimbang jaya kecamatan Sandai kabupaten Ketapang Kalimantan Barat di temukan menjual BBM subsidi di atas harga eceran tertinggi(HET) pada Minggu 31/5/2026

Menurut salah satu supir truk saat di tanya pengisian BBM dimesin dispenser SPBKB AKR mengatakan Kalau disini dari nol liter sampai penuh tangki solar subsidi di jual dengan harga Rp 9.000 perliter.

"Saya sempat beberapa kali singgah sejak awal tahun sampai hari ini harga solar subsidi diAKR ini di jual tidak ada harga HET lagi terangnya pada wartawan 31/5/2026

Tim awak media melakukan konfirmasi kepada Agus selaku pengurus AKR di kantornya mengatakan,kalau untuk penjualan BBM solar subsidi tetap 50 liter permobil dengan harga HET.

"Namun jika para supir nambah pengisian diatas 50 liter saya jual dengan harga Rp 8.000 perliter atas perintah bos kata Agus singkat 

Menurut Mustakim ketua IWOI kabupaten Ketapang mengatakan dari beberapa keterangan sumber pengguna BBM jenis solar subsidi dan penjelasan dari pengurus SPBKB AKR 30.3.1.017.kuat dugaan ada permainan dan mafia BBM subsidi di AKR tersebut 

"Ia mendesak agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).serta aparat penegak hukum (APH) terkait untuk lakukan pemeriksaan SPBKB AKR 30.3.1.017yang ada di desa merimbang jaya kecamatan Sandai.pungkas Mustakim

Berdasarkan undang undang berlaku

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti solar diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, 

yang telah diubah dan ditambahkan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar

Ucap Mustakim ketua IWO I Kepada awak media Mitramabesnewsid Minggu (31/5/2026)



Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News