Breaking News

Menejemen PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery Bungkam Terkait Tersus Tidak Memiliki PKKPRL




Ketapang, Mitramabesnews.id – Sikap bungkam ditunjukkan manajemen PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery saat dikonfirmasi terkait dugaan operasional Terminal Khusus/Tersus yang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut(PKKPRL), Paska penghentian sementara oleh PSDKP Pontianak.

Setiap kali dimintai keterangan, pihak perusahaan memilih menghindar. Tidak ada jawaban jelas soal legalitas Tersus yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat alumina di kawasan industri mereka. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada pelanggaran yang sengaja ditutupi. Ucap Mustakim ketua IWO I 

PKKPRL adalah dokumen wajib sebelum kegiatan pemanfaatan ruang laut dijalankan. Tanpa dokumen tersebut, setiap aktivitas di wilayah laut dianggap ilegal dan melanggar peraturan yang berlaku. Jika benar Tersus PT. Well Harvest Winning berjalan tanpa PKKPRL, maka operasionalnya berpotensi merugikan negara dan merusak ekosistem pesisir. Tegas Mustakim

“Perusahaan sebesar ini kok bisa diam saat ditanya soal dokumen dasar. Kalau legal, buka saja. Bungkam itu biasanya karena ada yang tidak beres,” ujar Mustakim 

Masuknya persoalan ini, penghentian sementara oleh PSDKP Pontianak seharusnya menjadi alarm. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar penyelidikan yang jalan di tempat. Jangan sampai perusahaan besar kebal hukum karena kedekatan atau karena penegakan hukum tumpul ke atas. Tutup Mustakim ketua IWO I 

Supriadi LSM Tindak Indonesia mendesak PSDKP Pontianak dan aparat penegak hukum untuk segera membuka hasil pemeriksaan dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. Hukum tidak boleh kalah dengan korporasi yang tidak taat aturan.tutup nya

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery. Upaya konfirmasi wartawan kembali menemui jalan buntu, 

Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp300 juta, serta penutupan atau pencabutan operasional

ucap Mustakim ketua IWO I Kepada awak media Mitramabesnewsid Minggu (31/5/2026)



Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News