Breaking News

Hapuskan Unsur “Merugikan Negara” dalam UU Tipikor, Mengembalikan Pemberantasan Korupsi kepada Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum


Oleh: Laksamana Sukardi

Pemberantasan korupsi merupakan syarat mutlak bagi kemajuan Indonesia. Tidak ada negara yang dapat berkembang apabila sumber daya publik terus dijarah melalui suap, gratifikasi, kolusi, pemerasan jabatan, dan penyalahgunaan kewenangan. Namun dalam negara hukum, semangat memberantas korupsi tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip fundamental keadilan dan kepastian hukum.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Konsekuensinya, setiap ketentuan pidana harus dirumuskan secara jelas, pasti, dan dapat diprediksi penerapannya. Tidak boleh ada seseorang yang kehilangan kebebasannya hanya karena ditundukkan pada norma yang elastis, berubah-ubah, dan bergantung pada tafsir penguasa.

Di sinilah letak persoalan mendasar dalam praktik pemberantasan korupsi di Indonesia: penggunaan unsur “merugikan keuangan negara” sebagai dasar utama pemidanaan.

Dalam banyak perkara, fokus penegakan hukum bergeser dari pertanyaan yang seharusnya paling penting: apakah terdapat suap, gratifikasi, kickback, pengayaan diri secara ilegal, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi? Sebaliknya, proses hukum sering bertumpu pada konstruksi kerugian negara yang nilainya dapat berubah tergantung metode perhitungan, asumsi ekonomi, pendekatan valuasi, maupun interpretasi auditor dan penyidik.

Akibatnya, unsur kerugian negara berkembang menjadi konsep yang sangat lentur, elastis, dan rentan terhadap berbagai tafsir.

Padahal secara konseptual, inti korupsi bukanlah kerugian, melainkan penyalahgunaan kekuasaan. Susan Rose-Ackerman, salah satu otoritas terkemuka dalam studi korupsi, mendefinisikan korupsi sebagai the misuse of public office for private gain—penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Definisi ini menempatkan keuntungan ilegal dan penyalahgunaan kewenangan sebagai esensi korupsi, bukan semata-mata akibat ekonomi yang mungkin timbul dari suatu keputusan.

Persoalannya, konsep kerugian sendiri tidak pernah bersifat tunggal. Dalam dunia bisnis dikenal berbagai bentuk kerugian: accounting loss, impairment loss, unrealized loss, mark-to-market loss, hingga kerugian strategis yang sengaja diambil demi memperoleh keuntungan yang lebih besar di masa depan. Seluruhnya bergantung pada asumsi, model valuasi, dan professional judgment yang berbeda.

Jika dalam sektor korporasi saja kerugian dapat ditafsirkan secara beragam, maka konsep “kerugian negara” tentu jauh lebih kompleks. Apakah yang dimaksud kerugian negara adalah berkurangnya kas negara? Hilangnya potensi penerimaan? Opportunity cost? Selisih harga pasar? Atau keuntungan yang diperkirakan seharusnya diperoleh negara?

Setiap pendekatan dapat menghasilkan angka yang berbeda.

Padahal Undang-Undang Keuangan Negara secara tegas menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss) dan pasti jumlahnya. Namun dalam praktik, unsur tersebut sering dibangun berdasarkan proyeksi, asumsi, simulasi, potensi kerugian, bahkan skenario hipotetis yang belum tentu pernah terjadi.

Kondisi ini menimbulkan persoalan serius terhadap prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Filsuf hukum Lon L. Fuller mengingatkan bahwa hukum yang baik harus memenuhi prinsip kejelasan, konsistensi, dan prediktabilitas. Ketika seseorang dapat dipidana berdasarkan perhitungan yang berbeda-beda menurut pendekatan yang digunakan, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman yang dapat diandalkan.

Untuk menghindari multi tafsir yang elastis UUD1945 melalui Pasal 23E telah memberikan mandat konstitusional kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Namun dalam praktik, perhitungan kerugian negara sering dilakukan oleh berbagai institusi dengan metodologi berbeda sehingga menghasilkan angka yang tidak seragam dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika perkara pidana memasuki wilayah yang sesungguhnya merupakan domain kebijakan publik, manajemen risiko, valuasi aset, restrukturisasi bisnis, dan keputusan profesional.

Dalam hukum korporasi modern dikenal prinsip Business Judgment Rule, yaitu perlindungan hukum terhadap pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan informasi yang memadai. Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa tidak semua keputusan yang gagal merupakan kejahatan.

*
Kegagalan bisnis bukanlah korupsi.

Investasi dapat merugi. Restrukturisasi dapat gagal. Kredit dapat macet. Subsidi dapat tidak mencapai sasaran. Kebijakan ekonomi dapat menghasilkan dampak yang berbeda dari yang diharapkan. Semua itu merupakan bagian dari risiko yang melekat dalam proses pengambilan keputusan.

Apabila setiap kegagalan tersebut dapat dikriminalisasi sebagai korupsi karena dianggap menimbulkan kerugian negara, maka pejabat publik, direksi BUMN, perbankan, dan profesional lainnya akan memilih untuk tidak mengambil keputusan. Yang lahir bukan tata kelola yang baik, melainkan birokrasi yang lumpuh oleh ketakutan.

Fenomena ini dikenal sebagai over-criminalization of policy decisions—ketika hukum pidana berubah menjadi instrumen veto terhadap kebijakan dan diskresi eksekutif.

Pengalaman internasional menunjukkan pendekatan yang berbeda. Regulasi antikorupsi modern seperti Foreign Corrupt Practices Act (Amerika Serikat), UK Bribery Act (Inggris), maupun OECD Anti-Bribery Convention berfokus pada suap, gratifikasi, kickback, pembayaran ilegal, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Fokus utamanya adalah mengikuti aliran uang ilegal (follow the money), membuktikan keuntungan yang tidak sah (illicit enrichment), dan mengidentifikasi penyalahgunaan kewenangan, bukan mengkriminalisasi risiko bisnis atau kegagalan kebijakan yang dilakukan dengan itikad baik.

Ironisnya, Indonesia justru mengadopsi definisi korupsi yang lebih luas, tetapi hasilnya belum memuaskan. Menurut Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih berada pada angka 34 dan menempatkan Indonesia jauh di bawah rata-rata negara-negara OECD serta berbagai negara maju lainnya.

Fakta ini menunjukkan bahwa perluasan definisi korupsi tidak otomatis menghasilkan pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

Sebaliknya, pendekatan tersebut sering menimbulkan persepsi bahwa hampir setiap keputusan ekonomi dapat dikriminalisasi, sementara publik disuguhkan angka kerugian negara yang fantastis dan sulit diverifikasi secara objektif.

Kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 misalnya disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun. Kasus PT Duta Palma Group mencapai sekitar Rp104,1 triliun. Sementara kasus pengadaan Chromebook diperkirakan menimbulkan kerugian Rp5,2 triliun.

Dari tiga perkara tersebut saja, total nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp394 triliun—setara lebih dari 20 persen target penerimaan pajak APBN 2025.

Angka sebesar itu tentu menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika kerugian negara memang sedemikian besar, mengapa sistem pengawasan tidak mampu mendeteksinya lebih awal? Dan jika angka tersebut berasal dari asumsi valuasi dan metodologi tertentu, sejauh mana ia dapat dijadikan dasar pencabutan kebebasan seseorang?

Lebih berbahaya lagi, narasi kerugian negara yang sangat besar dapat menciptakan persepsi internasional bahwa tata kelola Indonesia rapuh dan penuh kebocoran sistemik. Alih-alih memperkuat kredibilitas negara, pendekatan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan investor dan memperbesar premi risiko perekonomian nasional.

Karena itu, sudah saatnya Indonesia melakukan evaluasi mendasar terhadap unsur “merugikan negara” dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi seharusnya difokuskan pada tindakan yang secara nyata menunjukkan adanya niat jahat (mens rea), yaitu suap, gratifikasi, kickback, pemerasan, konflik kepentingan, pengayaan diri secara ilegal, dan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Apabila terdapat bukti aliran dana ilegal, penerimaan manfaat pribadi, atau penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok tertentu, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Namun apabila tidak terdapat suap, gratifikasi, keuntungan pribadi, konflik kepentingan, maupun niat jahat, maka hukum pidana tidak semestinya digunakan untuk menghukum risiko bisnis, kegagalan kebijakan, atau keputusan profesional yang diambil dengan itikad baik.
Apalagi untuk memenjarakan pejabat dengan motif politis.

Demokrasi yang sehat membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan. Ekonomi yang dinamis membutuhkan profesional yang berani mengambil risiko. Dan negara hukum yang modern membutuhkan batas yang tegas antara kesalahan administratif, kegagalan bisnis, dan tindak pidana korupsi.

Tujuan hukum bukan menciptakan ketakutan, melainkan menegakkan keadilan.

Karena itu, unsur “merugikan negara” yang selama ini menjadi pasal karet dalam berbagai perkara korupsi perlu ditinjau kembali secara mendasar. Indonesia memerlukan rezim antikorupsi yang lebih presisi: keras terhadap suap dan pengayaan ilegal, tetapi adil terhadap pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik.

Hanya dengan cara itulah pemberantasan korupsi dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Sehingga tata kelola politik dan kepastian hukum akan menjadi magnet bagi generasi muda yang cerdas, pandai dan berintegritas untuk berpartisipasi menjadi pejabat penyelenggara negara, membangun Indonesia menjadi bangsa terhormat didunia.

Jakarta, 31 Mei 2026
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News