Breaking News

Dugaan penyalahgunaan minyak bersubsidi SPBUN nomor 68.788.003





Ketapang, Mitramabesnews.id - penyimpangan minyak BBM bersubsidi ditemukan tim media pada Rabu (20/5/2026), Ditegaskan Mustakim ketua DPD IWO I kepada awak media Mitramabesnewsid

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pemilik minyak tersebut hendak dibawa ke kapal di siduk, padahal kata Mustakim di siduk itu ada SPBU juga, jadi kalo memang berdasarkan rekom itu sangat tidak dibenarkan
Sudah jelas memanipulasi data 

Minyak BBM tersebut dimuat ke mobil pick up menggunakan jeriken, dari sekeliling parit SPBUN dan ditempat pengisian langsung ke mobil pick up, jadi sangat luar biasa kata Mustakim 

Masih Mustakim, Mustakim ketua IWO I meminta Kapolres Ketapang Kapolda Kalbar Kejati Kalbar maupun mabes Kapolri segera diselidiki dan diproses, kapan perlu ditangkap direktur atau manejer SPBUN nomor 68.788.003 dimana telah kami duga penyalahgunaan atau penyimpangan minyak BBM bersubsidi diluar wilayah desa/kec 

Maka berdasarkan undang undang berlaku 

Penyimpangan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, 

sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pelanggaran terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi ini memiliki ketentuan hukum sebagai berikut:

Ancaman Penjara: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Denda: Pelaku diancam dengan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Ucap Mustakim kepada awak media Mitramabesnewsid Sabtu (30/5/2026)



Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News