Breaking News

Dinas Penghubung Dan Ksup Ulah Gerak Kapal Diduga Menerima Suop Dari Lingga Hartoyo Selaku Direktur Putra Perkasa


Ketapang, Mitramabesnews.id - Mustakim ketua DPD IWO I didampingi awak media Mitramabesnewsid, kabarsulsel, Sergap 44 Melakukan konfirmasi kepada Kanit Pol PP kab Ketapang di tempat ruang kerjanya disebut saja namanya AMIRULLAH, S.PKP,MM Plpp 

Kami konfirmasi berkaitan Tersus yang terletak di kaki Pawan 2 milik lingga Hartoyo, beliau membenarkan bahwa Tersus tersebut harus dibongkar, cuma apa Daya nya kami tidak ada kewajiban dan kewenangan pak, yang ada kewajiban dan kewenangan adalah dinas penghubung dan KSUP ulah gerak kapal 

Kalaupun dibongkar barang itu harus digunakan alat berat yang cukup besar 

Maka ditegaskan Mustakim ketua IWO I meminta kepada bapak bupati Ketapang, Alexander Wilyo supaya bisa mensuplitasi satpol PP Kab Ketapang 

supaya bisa membongkar Tersus di kaki Pawan 2 alamat Kel Sukaharja kec delta Pawan kab Ketapang Kalimantan barat dimana Tersus tersebut diduga tak mengantongi izin didalam titik koordinat pun memang Tersus tersebut sudah salah, 

sudah melanggar ketentuan dan hukum yang berlaku

Konon katanya selalu mengatasnamakan izin tersus dari kementrian pusat, kalau memang ada kami siap mau mengecek dan melihat barang tersebut, kalau memang Dipihak lingga Hartoyo tidak terbukti benar harus ditangkap dan di proses di jalur hukum 

Karna kami lihat selama ini sudah jelas di bick up dari dinas penghubung dan KSUP ulah gerak kapal 

Padahal sudah jelas Itu barang di lesplen dari satpol PP beberapa hari yang lalu kami lihat Diduga sudah dilepas dari pemilik Tersus, padahal sudah jelas sangat melanggar aturan 

beberapa hari yang lalu 18 Mei 2026 kami melihat dan menginvestasikan ke lapangan, sudah jelas kapal GT583no4016/HH.2013 HHo /No.207H/L Safety + First dan Sukses abadi 88 Menurut informasi kapal tersebut bongkar muat kapal milik PT DIB 

Maka berdasarkan undang undang berlaku 

Membangun dan mengoperasikan Terminal Khusus (Tersus) tanpa izin adalah pelanggaran hukum berat yang diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Ucap Mustakim ketua IWO I Kepada awak media Mitramabesnewsid Kamis (28/5/2026)



Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News