Breaking News

Menelisik Kasus Jembatan Timbang Siantan (UPPKB) Pontianak

Pontianak, Mitramabesnews.id - Beredar Video pengakuan MCO dalam Kasus Jembatan Timbang Siantan atau UPPKB Pontianak, saya NIDIA CANDRA, SH sebagai praktisi Hukum Kalimantan Barat tertarik untuk menelisik kasus tersebut, karena dalam unggahan Video MCO banyak dibicarakan dan menyebutkan beberapa pihak lain terutama Ketua Dewan DPRD yang akan berdampak merugikan pihak pihak yang disebutkan dalam unggahan video tersebut. 29/04/2026

Bahwa MCO adalah salah satu Terdakwa dari 4 terdakwa dalam Kasus UPPKB, Kasus MCO berjalan hingga upaya hukum pada tingkat kasasi, dimana Putusan Kasasi tersebut menambah vonis pidana dari MCO. MCO adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen I (PPK) pada paket pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Pontianak Tahap IV APBN TA 2021.

Berdasarkan unggahan dan data-data yang saya dapat, menurut pendapat saya kasus ini dapat dipisahkan ada dua kasus yang diunggah video tersebut yaitu Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dan Tindak Pidana Suap atau Gratifikasi.

Untuk Kasus Tipikor yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara telah selesai baik dari pelaku hingga kerugian keuangan negara sudah tertutupi dari uang pengganti masing masing terdakwa. Atau dapat dikatakan Actual Loos atau kerugian Negara nyata tentang kerugian keuangan negara telah dikembalikan berdasarkan putusan yang ada sehingga kasus ini dianggap selesai karena Actual Loss Kerugian Keuangan Negara sudah terpenuhi, clear semuanya,sehingga dalam Unggahan Video tersebut yang menyebutkan beberapa pihak lain Ketua Dewan DPRD tidak dimungkinkan lagi akan dibuka atau adanya penetapan tersangka baru dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara karena ACTUAL LOSSNYA SUDAH TERTUTUPI, kasus ini clear, berbeda dengan kasus-kasus tipikor lainnya seperti BP2TD Mempawah, akan masih berjalan karena ACTUAL LOSS Kerugian Nyata dari Kerugian Keuangan atau perekonomian Negera belum tertutupi, sehingga sangat dimungkinkan untuk dibuka Kembali. 

Untuk Kasus Kedua yaitu TINDAK PIDANA SUAP ATAU GRATIFIKASI, menurut pendapat saya bahwa uanggahan video MCO yang menyebutkan pihak lain lebih spesifik mengarah kepada tuduhan/Fitnah yang banyak dirugikan sementara melakukan Suap atau Gratifikasi. Dapat saya jelaskan bahwa Pasal suap dan gratifikasi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Gratifikasi dianggap suap menurut Pasal 12B jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan kewajiban. Suap diatur dalam Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13, dengan ancaman pidana penjara dan denda. 

Bahwa dalam unggahan video tersebut dijelaskan secara lantang oleh MCO, bahwa uang Suap atau uang Gratifikasi yang disiapkan tidak pernah diberikan oleh MCO kepada pihak-pihak yang disebutkannya, sehingga unsur-unsur dari Tindak Pidana Suap dan Gratifikasi tidak terpenuhi untuk dijadikan bahan laporan hingga tahap berikutnya.
Unsur-Unsur Gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor), Berdasarkan analisis yuridis gratifikasi dianggap suap jika memenuhi unsur: Subjek: Pegawai negeri atau penyelenggara negara; Perbuatan: Menerima pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan, dll); Konektivitas: Berkaitan dengan jabatan; Berlawanan Kewajiban: Bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima; 
Sedangkan Unsur-Unsur Suap (Pasal 12 UU Tipikor) Unsur-unsur penyuapan lebih menekankan pada adanya transaksi aktif; Menerima hadiah atau janji: Adanya janji atau pemberian materiil,Tujuan: Untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Sehingga menurut pendapat saya unsur-unsur Tindak Pidana Suap atau Gratifikasi dalam ungghan video tersebut MCO hanya sekedar berbicara tanpa ada bukti yang valid, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 KUHP 2023 tentang unsur-unsur perbuatan pidana, Perbuatan yang melawan hukum (actus reus): Perbuatan konkret dalam arti suap dan gratifikasi dalam konteks hukum pidana harus diartikan sebagai perbuatan aktif yang memenuhi unsur-unsur pasal suap dan gratifikasi sebagaimana disebutkan sebelumnya; Niat Kejahatan atau kesalahan (mens rea), dalam unggahan video tersebut tergambarkan tidak ada niat untuk melakukan kesalahn dari pihak lain yang disebutkan MCO dalam unggahanya; Kausalitas: Tidak terbukti bahwa perbuatan Pihak lain yang disebutkan MCO secara langsung menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi atau suap atau Gratifikasi, dan uang yang sudah dibawa MCO masih berada dalam penguasaan MCO itu sendiri.

Demikian hasil penelisikan dan analisis sederhana saya tentang dugaan tindak pidana dalam unggahan video MCO yang beredar tentang Kasus Jembatan Timbang Siantan Kalbar Pontianak. (AH) 

© Copyright 2022 - Mitra Mabes News