Kalbar, Mitramabesnews.id - Menurut keterangan masyarakat desa penjawaan kec Sandai yang enggan disebutkan namanya menggunakan ponton jek dari desa penjawaan kec Sandai sampai ke kuala Laur
Bahkan menurut informasi masyarakat mereka membayar koordinasi atau opeti ke OPH setempat sebesar 2jt rupiah per Mesin setiap bulan
Sementara kata sumber yang enggan disebutkan namanya yang merasa keresahan, kami selaku masyarakat awam yang merasa keresahan Karna air keruh bercampur tanah sementara mereka kerja emas di sungai dari desa penjawaan sampai Kuala Laur demi keuntungan pribadi
Berdasarkan konfirmasi awak media MITRAMABESNEWSID kepada masyarakat desa penjawaan kec Sandai dan Kuala Laur percuma saja pak kalo bapak Tayang berita paling lama 3hari mereka istirahat kerja setelah itu operasi lagi, Karna dibelakang mereka ada salah satu oknum penegak hukum setempat yang tidak bertanggungjawab
Maka dipertegas sumber yang enggan disebutkan namanya, kami berharap kepada Kapolda Kalbar Kejati Kalbar maupun mabes Kapolri segera diselidiki dan diusut tuntas Peti di alamat tersebut diduga di bick up penegak hukum setempat yang tak bertanggung jawab
Berdasarkan undang undang berlaku Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia adalah tindakan ilegal yang melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ucap Sumber dari desa penjawaan Kuala laur yang enggan disebutkan namanya kepada awak media MITRAMABESNEWSID Selasa (24/2/2026)
Penulis: Jumadi


Social Header