Breaking News

Seorang oknum Kepsek SMKN 10 Merangin Jambi Melarang Wartawan Masuk Ke sekolah Titip Pesan Sama Security Sekolah.

Merangin, Mitramabesnews.id - Seorang Oknum Kepsek SMKN 10 Merangin Jambi Melarang Wartawan Masuk Ke sekolah Titip Pesan Sama Security Sekolah Diduga Ada indikasi Di Sekolah SMKN 10 Merangin.

Dengan adanya melarang atau menghalangi tugas seorang wartawan telah bertentangan dengan hukum yang berlaku sanksi pidana berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun penjara, atau denda maksimal Rp 500 juta.

Hal ini karena UU Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada wartawan untuk mencari. memperoleh.dan menyebarluaskan informasi, serta memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Untuk di tindak lanjuti atas pasal dan UU pers di atas, kepada kejaksaan negeri Merangin, kepada polres Merangin kepada Polda Jambi,atas ketidaksenangan saya sebagai wartawan yang telah di larang masuk ke sekolah SMKN 10 Merangin untuk menjalankan tugas saya sebagai wartawan yang telah di halangi oleh security atas perintah kepsek SMKN 10 Merangin Jambi, dan saya meminta kepada instansi terkait agar menindaklanjuti oknum kepsek SMKN 10 Merangin sesuai dengan hukum yang berlaku atas UU pers. Bersambung.

Erwin MBS.
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News