Mitramabesnews.id-
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu kembali menetapkan 5 (lima) Tersangka Korupsi PLTMH ( Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro ) Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, setelah sebelumnya Proyek yang sama di Dusun Long Lame Nanga Ubat Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara mengalami kegagalan dan sejumlah Pihak sudah menjalani vonis di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Mirisnya, beberapa Pelaku Tersangka Korupsi di Desa Nanga Raun adalah orang yang sama dan disebut dalam dakwaan JPU pada Kasus Dusun Long Leme Nanga Ubat, antara lain TW Direktur CV. Sinar Berkat yang sekarang menjalani vonis, AMM Direktur CV Energi Baru dan ST Staf Tenaga Honorer pada Dinas PMD Kabupaten Kapuas Hulu, bahkan nama Mantan Kepala Dinas PMD juga sering disebutkan oleh Pihak yang terlibat mengingat dalam proses penggunaan Dana Desa sesuai dengan Permendagri nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Keuangan Desa pasal 74 (3) bahwa : Bupati/Wali Kota membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasikan dengan APIP Daerah Kabupaten/Kota. Ini artinya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal ini tidak bisa cuci tangan dengan mengingkari keterlibatannya dalam kasus kasus PLTMH. Bahkan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai Tersangka mengatakan pihak PMD lewat Stafnya ST secara agresif menawarkan proyek PLTMH tersebut , dengan segala keluguannya ia percaya Instansi Induk mereka Dinas PMD Kabupaten Kapuas Hulu tidaklah mungkin menjebak mereka dengan menyodorkan Penyedia yang tidak amanah, imbuhnya.
Saat personil Mitra Mabes News berkunjung langsung ke dusun Long Leme ( Nanga Obat ) dan Desa Nanga Raun beberapa bulan yang lalu bahkan ke Desa Selimu dan Desa Landau Rantau, menurut keterangan Kades dan masyarakat setempat dimana Penyedia yang sama juga melaksanakan proyek PLTMH bermasalah, seperti di desa Nanga Raun meskipun ada jaringan jangankan untuk menghidupkanmenghidupkan lampu 3 watt, untuk mengecas saja tidak mampu dan hanya berkelap kelip saja , begitu juga di Desa Selimu dan Landau Rantau Kecamatan Silat Hilir yang sama sekali tidak menyala dan berfungsi. Menurut Kabiro Mitra Mabes data dan bukti lengkap termasuk video yang menyatakan keterlibatan Pejabat dalam proyek PLTMH di Desanya telah kami kantongi.
Sementara itu seorang warga Putussibau, praktisi hukum dan tokoh masyarakat mengatakan jika 1 (satu) Desa bermasalah hal itu merupakan keteledoran Dinas PMD yang tidak ketat melakukan Pembinaan dan Pengawasan tetapi jika lebih dari 4 (empat) Desa tentunya ada unsur kesengajaan, apalagi ada barang bukti berupa kwitansi Panjar dari Tersangka TW kepada mantan Kepala Dinas PMD untuk pembelian Mobil Fortuner dan perlu ditelusuri lebih lanjut kebenarannya. Selain itu lanjutnya, demi keadilan semestinya APH benar-benar memastikan apakah ada Mens Rea dan Actus Reus atau niat jahat dan tindakan jahat Aparat Desa yang secara nyata melakukan permufakatan jahat dengan pihak lainnya, jangan sampai mereka di pidana karena keluguan mereka atau korban, harus ditelusuri juga bagaimana kinerja DPMD Kabupaten Kapuas Hulu memverfikasi pengajuan pencairan Dana Desa, khususnya pada kasus kasus PLTMH, pungkas nya.
Kasus ini sebenarnya dimulai tahun 2019 dan mulai tercium ketidak beresan pada Tahun 2020, tetapi sepertinya Pihak Penegak Hukum tidak serius menanganinya sehingga terkesan ada yang tidak beres dalam penanganannya. Masyarakat juga menyesali dengan kinerja APH di Kabupaten Kapuas Hulu yang begitu lambat memproses Pengaduan Kasus Korupsi di Kapuas Hulu selama ini, padahal masyarakat Kapuas Hulu berharap dengan diberikannya hibah Pembangunan Kantor dan Rumah Dinas serta Kendaraan kinerja mereka semakin baik, berkinerja dan profesional. Budiharto/AB
Social Header