Breaking News

Mandiangin Sarolangun Jambi Listrik Tidak Memenuhi Standar Regulasi Mati setiap Saat PLN Harus Bertanggung Jawab



Jambi, Mitramabesnews.id - Sarolangun Jambi, PLN Harus Bertanggung Jawab Terhadap Listrik Yang Di Anggap Telah Merugikan Masyarakat Serta Mengecewakan Konsumen.

Hasil konfirmasi awak media dgn warga MANDIANGIN SAROLANGUN JAMBI SM mengatakan, dalam satu bulan ini lampu listrik kami sering kali mati yang tidak ada lagi memikirkan hal pemakaian kami, terkadang jadwal sholat magrib sering kali mati, dan lebih menyakitkan kami sedang memasak beras telah di masukkan ke Magicom tau tau listrik mati.

Kami tidak puas dengan perilaku petugas PLN yang diduga telah melalaikan tugas dan pungsi nya sebagai petugas PLN di Sarolangun Jambi, kami telah membayar dan tidak pernah ingkar tagihan yang PLN selama ini,tapi kami masih menanggung ketidakpuasan dalam penerangan diduga ulah kelalaian petugas PLN di Sarolangun Jambi.

Dengan demikian keterangan masyarakat pihak PLN harus membayar kompensasi/ ganti rugi akibat kelalaian petugas PLN yang membuat konsumen tidak puas, besarnya kompensasi ini dapat menjadi berlipat ganda dari beban dan tagihan listrik perbulan, sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti peraturan menteri ESDM tentang tingkat mutu pelayanan (TMP).

Berdasar hukum:hak ini diatur dalam pasal 29 ayat ( 1) huruf d dan e UU tentang ketenagalistrikan,yang menyatakan bahwa konsumen berhak pelayanan perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman diakibatkan kelalaian penyedia listrik.

Sanksi Administratif: selain memberikan kompensasi kepada pelanggan, pemerintah melalui kementerian ESDM juga dapat memberikan sanksi administratif PLN jika terbukti melanggar tingkat mutu pelayanan (TMP)dalam satu bulan ini pemerintah Sarolangun Jambi di anggap tutup mata atau seolah olah tidak tahu atas kelalaian petugas PLN di Sarolangun Jambi. (Darwinsyah) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News