Sintang | Mitramabesnews.id - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, semakin menjadi-jadi. Puluhan mesin dompeng beroperasi bebas di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, membuang lumpur dan limbah merkuri langsung ke sungai. Kondisi ini membuat air keruh, beracun, dan tak lagi layak digunakan masyarakat. (6 September 2025).
Ironisnya, meski Kapolda Kalbar berulang kali menginstruksikan pemberantasan PETI, aparat di lapangan justru terkesan bungkam. Aktivitas tambang ilegal ini berjalan bertahun-tahun tanpa ada penindakan berarti, sehingga menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada oknum kuat yang melindungi para penambang.
Seorang warga setempat mengaku geram melihat Sungai Kapuas terus dihancurkan. “Semua orang tahu ini ilegal, tapi hukum tidak jalan. Kalau dibiarkan, Sungai Kapuas akan mati. Hukum seolah hanya untuk rakyat kecil,” ujarnya dengan nada kesal kepada tim busernet.co.id, Sabtu (6/9).
Pantauan di lapangan memperlihatkan bagaimana mafia bahan bakar minyak (BBM) diduga turut bermain. BBM bersubsidi disuplai ke lokasi tambang untuk menghidupi mesin-mesin dompeng. Dugaan ini semakin memperkuat adanya jaringan mafia yang terlibat dalam bisnis emas ilegal di Sintang.
Padahal aturan jelas: Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan pelaku tambang ilegal bisa dipenjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun di Sintang, hukum hanya tampak garang di atas kertas, tapi ompong di lapangan.
Bagi masyarakat Kalbar, Sungai Kapuas bukan sekadar jalur transportasi dan sumber air, melainkan juga identitas budaya. Kini wajah sungai berubah menjadi kubangan beracun yang mengancam masa depan generasi mendatang. Publik pun mempertanyakan, apakah aparat benar-benar tidak berdaya, atau justru ikut menikmati setoran?
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke aparat terkait tidak mendapat tanggapan. Diamnya institusi penegak hukum justru memperkuat dugaan adanya permainan kotor di balik bisnis emas ilegal ini. Tim busernet.co.id akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai kode etik jurnalistik.
Penulis fifin
Thomas dp


Social Header