KETAPANG | Mitramabesnews.id - Polda Kalbar - Dalam upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya, melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aksi balap liar serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di beberapa titik yakni di jalan R Suprapto dan Jalan Merdeka Kecamatan Delta Pawan pada Sabtu (13/09/2025) Pukul 23.30 Wib s/d Minggu Pukul 03.30 Wib (14/09/2025).
Dari hasil kegiatan yang digelar pada akhir pekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 39 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan kemudian diamankan ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Lantas AKP Yunita Puspita Sari, S.Tr., S.I.K menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat terkait maraknya suara bising serta aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Ia menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam kegiatan balap liar maupun menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan tercipta suasana lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Ketapang."Pungkas AKP Yunita. Thomas dp
Social Header