Ketapang | Mitramabesnews.id - 14 September 2025 – Bara perlawanan rakyat terhadap mafia tanah korporasi kembali menyala. Ratusan warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Minggu (14/9) pagi, menggelar konsolidasi akbar dan menyatakan siap melakukan pendudukan atas lahan yang selama ini dikuasai PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Aksi ini bukan sekadar protes biasa. Bagi warga, tanah itu adalah sumber hidup yang selama puluhan tahun dirampas atas nama investasi.
Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo, menegaskan perlawanan rakyat Teluk Bayur tidak boleh dicap anarkis.
> “Kami tegaskan, perjuangan ini damai, bukan kriminal. Masyarakat hanya menuntut hak atas tanah yang memang tidak ber-HGU. Semua harus ditempuh lewat musyawarah, hukum, dan persatuan,” serunya di hadapan massa yang berapi-api namun tetap tertib.
Aksi ini ditutup doa bersama yang dipimpin Ustadz Saiful Anwar, Imam Desa Teluk Bayur. Menariknya, doa itu sekaligus mengaitkan perjuangan lokal dengan panggung dunia.
> “Ya Allah, bimbinglah Bapak Presiden Prabowo Subianto agar tegas menyuarakan amanat Pasal 33 UUD 1945 di forum PBB pada 23 September 2025. Demi tegaknya kedaulatan rakyat atas tanah, air, dan kekayaan alam negeri ini,” ucapnya, diamini ratusan warga dengan lantang.
Di barisan terdepan, hadir kuasa hukum DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Saaqib Faiz Ba’arrefan, SH., MH, serta tokoh pendamping rakyat Muhammad Jimi Rizaldi, S.ST., MT., MCE., CPLA, yang menegaskan rakyat tak akan mundur menghadapi praktik perampasan tanah berbaju investasi.
Bagi masyarakat Teluk Bayur, perjuangan ini bukan sekadar sengketa tanah—melainkan ujian negara: apakah UUD 1945 benar-benar berpihak kepada rakyat, atau justru tunduk pada oligarki perkebunan. (Suparman)
Social Header