Breaking News

Penerimaan rokok di Kota Singkawang menjadi perbincangan publik karena adanya pertanyaan tentang legalitasnya

Kalbar | Mitramabesnews.id - 
Penerimaan rokok di Kota Singkawang menjadi perbincangan publik karena adanya pertanyaan tentang legalitasnya. Berdasarkan informasi yang ada, terdapat beberapa toko yang menjual rokok elektrik di Singkawang, seperti Brother Store, 89Vape Roban, dan Vaporpedia. Namun, terdapat juga laporan tentang pengusaha rokok ilegal yang beroperasi di Singkawang tanpa membayar cukai, sehingga merugikan negara .

Kontroversi Rokok Ilegal:

- *Pengusaha Rokok Ilegal*: Dua pengusaha rokok ilegal di Singkawang, berinisial HNK dan AUI, dilaporkan memiliki gudang rokok tanpa cukai di beberapa lokasi. Mereka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan bisa diancam hukuman penjara 1-5 tahun serta denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- *Kerugian Negara*: Peredaran rokok ilegal ini menyebabkan kerugian negara karena tidak ada pembayaran cukai yang seharusnya diterima oleh pemerintah.
- *Tindakan Hukum*: Kepolisian dan Bea Cukai memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran ini, termasuk penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang ilegal ¹.
Regulasi Rokok Elektrik:

- *Peraturan BPOM*: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Peraturan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau, yang mencakup ketentuan baru mengenai pengawasan bahan tambahan dan pelabelan produk tembakau.
- *Pengawasan yang Lebih Ketat*: Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dan memastikan bahwa produk tembakau dan rokok elektrik memenuhi standar keamanan yang lebih tinggi ².

Thomas dp 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News