Breaking News

Kepsek (Kepala Sekolah) SDN 087 Sarolangun Rangkap Jabatan Sebagai Ketua BPD Desa Teluk Kecimbung Sarolangun Jambi

Sarolangun Jambi | Mitramabesnews id - Kepsek Kepala Sekolah SDN 087 Sarolangun Jambi Merangkap Jabatan Sebagai Ketua BPD Desa Teluk Kecimbung Sarolangun Jambi Diminta Diknas Bertindak Tegas Sesuai Pasal Dan Sangsi.

Seorang ASN Aparatur  Sipil Negri kepsek SDN 087 Muhammad Sahid Sarolangun Jambi Merangkap Jabatan Sebagai Ketua BPD Desa Teluk Kecimbung Sarolangun, kecamatan Batin Vlll Sarolangun Jambi, yang mana telah melanggar pasal dan ketentuan sebagai ASN Aparatur Sipil Negri.

Aparatur sipil negara ASN  Pasal 17 UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik melarang pelaksanaan layanan publik ( termasuk ASN) merangkap jabatan, pegawai negeri sipil (PNS) PP No 11 thn 2017 tentang menajemen PNS melarang pejabat fungsional rangkap jabatan struktural, terkecuali pungsi nya sama tidak dapat dipisahkan.

Adanya rangkap jabatan sering kali dianggap sebagai konflik kepentingan,yang dapat menurunkan profesionalisme dan kinerja organisasi.

Untuk ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi kepada kejaksaan negeri Sarolangun, kepada DPRD kabupaten Sarolangun Jambi, kepada Diknaspen, kepada BPK dan inspektorat untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Erwin MBS.
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News