Breaking News

GAWAT! Masyarakat kab Ketapang Menanti Kejaksaan Menetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Proyek PJU Fiktif


Ketapang | Mitramabesnews.id - 
Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang  memeriksa dua pejabat di Dinas Perhubungan terkait kasus dugaan proyek fiktif pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum ( LPJU ) tahun anggaran 2024 berapa waktu lalu, kini publik mulai mempertanyakan langkah hukum selanjutnya.

Saat ini kasus dugaan proyek fiktif tersebut terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan. Tekat lembaga penegak hukum ini, kini tengah diuji keberaniannya untuk mengusut dugaan keterlibatan Akia dan Mulyono dalam pusaran proyek bermasalah tersebut.

Alasannya, kedua pejabat itu memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran, dan bertanggung jawab atas seluruh proses pengadaan, perencanaan hingga selesainya pelaksanaan proyek pengadaan LPJU yang dibiayai oleh uang negara.

Langkah Kejari telah memeriksa kedua pejabat tersebut diapresiasi oleh sejumlah elemen masyarakat. Wakil Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesian ( LAKI) Ketapang, Ujang Yandi, menyatakan bahwa ini adalah titik awal yang penting dalam upaya mengungkap korupsi di tubuh birokrasi Kabupaten Ketapang.

Namun, ia juga menyebutkan bahwa saat ini masyarakat menanti Kejari untuk tidak hanya berhenti pada pemeriksaan, melainkan segera menetapkan pada kedua pejabat itu sebagai tersangka.

“Sebagai Kadis dan Kabid saat proyek itu berjalan, Akia dan Mulyono memiliki peran penting dan tanggung jawab mutlak atas penggunaan anggaran tersebut. Maka, kami mendesak Kejari untuk menetapkan tersangka pada pejabat yang terlibat di proyek itu,” ujar Ujang Yandi Kepada MITRAMABESNEWSID, Senin ( 22/9/25).

Ia juga menegaskan, Kejaksaan tidak boleh setengah hati dalam menangani dugaan yang berpotensi merugikan keuangan negara di Ketapang. Ia menyebut kedua pejabat itu ada indikasi kuat sengaja ikut serta terjadinya dugaan proyek fiktif tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Ketapang untuk tidak main-main dalam menindaklanjuti kasus ini. Ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan indikasi persekongkolan yang merugikan keuangan negara di proyek PJU Dishub Ketapang,” tegasnya.

Pria yang disapa Ujang  ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, akademisi, organisasi, dan lembaga pengawas, untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Tutupnya dengan Tegas.

Dugaan proyek fiktif ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa proyek LPJU tahun anggaran 2024 belum dikerjakan dan sudah seratus persen dicairkan. Namun proyek tersebut baru dikerjakan oleh salah satu perusahaan konstruksi di Ketapang pada bulan Maret 2025.

Diketahui sebelumnya, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, Mulyono, telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang terkait dugaan penyelewengan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada APBD Perubahan 2024, pada Jumat (29/8/25).

Kepada wartawan, Mulyono mengaku dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya mengenai alasan proyek tidak diselesaikan tepat waktu.

Ia membenarkan ada dua perusahaan rekanan, yakni CV Harita dan CV Sky Group, yang tidak menuntaskan pekerjaan hingga akhir 2024, meski dana telah dicairkan 100 persen. Proyek baru rampung pada pertengahan 2025.

“Saya klarifikasi, dokumen pencairan tidak palsu. Penyedia menyelesaikan pekerjaan di 2025. Saat itu waktunya mepet, hanya tersisa dua hari jelang tutup SPM (Surat Perintah Membayar),” ujar Mulyono.

Mulyono juga tak membantah adanya ketidaksesuaian antara foto bukti hasil pekerjaan yang dilampirkan penyedia dengan kondisi nyata di lapangan sebagai salah satu syarat dalam proses pencairan dana.

“Nah itu tergantung die lah, bohong, menerjemahkannya. Itu (memang) bukan foto asli. Tapi kalau tanda-tangan benar, saya yang tanda tangan, kerena melihat dokumentasinya ya betul. Saya kira ini bukan fiktif, tapi penyedia manipulasi dokumen,” ucap Mulyono.

Sementara saat itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Mulyono, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sudah dua kali dipanggil penyidik, namun baru kali ini hadir.

“Sebelumnya kami juga telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan,” ucap Panter.

Ia menambahkan, penyidik juga bakal memanggil pihak penyedia, CV Harita dan CV Sky Group. Saat ini, kejaksaan masih fokus pada pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi.

Saat ini, publik menanti penegakkan hukum yang seadil-adilnya menetapkan tersangka. Publik juga sangat berharap Kejari Ketapang sebagai penegak hukum tetap tidak bisa diintervensi dengan berbagai kepentingan dari pihak manapun, ucap Ujang Yandi wakil ketua DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media MITRAMABESNEWSID Senin (22/9/2025).

Penulis: Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News