Breaking News

GAWAT! Di Desa Riam Bunut kec sungai Laur kab Ketapang Kalimantan barat ada dugaan mafia tanah bermoduskan sertifikasi Perona


Ketapang | Mitramabesnews.id - 
SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini adalah:  
Nama: SINA RAYA  
Tempat, Tgl Lahir: Riam Bunut, 10 Juni 1959  
Jenis Kelamin: Perempuan  
Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga  
Alamat: Aur Kuning, Rt. 04 Rw. 02 Desa Riam Bunut Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang  

Dalam hal ini disebut sebagai PIHAK ke - 1 (PERTAMA)

2. Nama: JAMALIA  
Tempat, Tgl Lahir: Pontianak, 01 Juli 1954  
Jenis Kelamin: Perempuan  
Alamat: Aur Kuning, Rt. 04 Rw. 02 Desa Riam Bunut Kecamatan Sungai laur Kabupaten Ketapang  

Dalam hal ini disebut sebagai PIHAK ke- II (KEDUA)

DENGAN INI MENYATAKAN  
a. PIHAK I (PERTAMA) menjual sebidang tanah beserta isinya pada tahun 1980 kepada PIHAK ke-II (KEDUA) dengan Luas Tanah 1,46 Ha.  
b. Letak tanah tersebut di Dusun Aur Kuning, Desa Riam Bunut Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang.  
c. Adapun batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:  
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Siregar  
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sudiani & Lud Nabiyah  
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sudiani  
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa  
d. Penyerahan Tanah tersebut dilakukan dengan surat menyurat dan ganti rugi penggarapan yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp. Dua Ratus Ribu Rupiah,- (Kwitansi Terlampir).  
e. Sejak ditandatangani surat jual beli tanah tersebut telah menjadi hak milik PIHAK KEDUA.  
f. Demikian Surat Pernyataan Jual Beli Tanah ini kami buat dengan sebenarnya serta kami tanda tangani bersama agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari. PIHAK Ke-1 menjamin bahwa tanah tersebut tidak ada sangkut paut dengan PIHAK LAIN, apabila dikemudian hari ada PIHAK LAIN yang menuntut atau ternyata PIHAK Ke-1 mengingkari Surat Pernyataan jual beli ini, maka PIHAK Ke-1 bertanggung jawab untuk menyelesaikan atau bersedia dituntut sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Aur Kuning, 03 Juni 2025  

PIHAK KE II  
( tanda tangan )  
JAMALIA  

PIHAK KE I  
( tanda tangan )  
SINA RAYA  

SAKSI - SAKSI:  
1. SIREGAR (.............. )  
2. SUDIANI ( tanda tangan )  
3. LUD NABIYAH (............ )
ucap Saparudin anggota tim investigasi DPC LAKI kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media MITRAMABESNEWSID Jum'at (5/9/2025) 


Penulis: Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News