Breaking News

Dugaan SPBU di Pangururan Jual Solar Melalui Jerigen, Diduga Langgar Aturan BBM Subsidi

Samosir | Mitramabesnews.id - Aktivitas yang diduga ilegal terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Samosir. SPBU dengan nomor seri 12.223.328 yang berlokasi di Pangururan diduga melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi kepada konsumen menggunakan jerigen, yang jelas melanggar ketentuan pemerintah terkait pendistribusian BBM bersubsidi.

Temuan ini mencuat setelah warga sekitar dan awak media memantau aktivitas SPBU tersebut. Terlihat beberapa orang melakukan pengisian solar ke dalam jerigen dalam jumlah besar, yang kemudian diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi atau digunakan untuk kepentingan industri yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi.

Langkah ini jelas merugikan masyarakat, khususnya para nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang sangat membutuhkan solar bersubsidi untuk kegiatan mereka. Selain itu, praktik seperti ini juga merugikan negara karena subsidi BBM berasal dari APBN yang bersumber dari pajak rakyat.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut.

“Kami sering lihat orang isi solar pakai jerigen di SPBU ini, bahkan ada yang bolak-balik beberapa kali. Solar subsidi seharusnya untuk nelayan dan masyarakat kecil, bukan untuk dijual lagi,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Dilanggar

Praktik penjualan BBM bersubsidi melalui jerigen tanpa izin jelas melanggar aturan yang berlaku, di antaranya:

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Pasal 20 menegaskan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu seperti nelayan kecil, usaha mikro, dan pertanian.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55: "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar."

3. Peraturan BPH Migas yang mengatur tata cara penyaluran BBM bersubsidi, termasuk larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi pemerintah daerah.

Ancaman Hukuman

Jika terbukti, pihak SPBU dan oknum yang terlibat dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar, sesuai ketentuan Pasal 55 UU Migas.

Desakan Tindakan Tegas

Aktivis anti-korupsi Kabupaten Samosir, R.H. Simbolon, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Ini jelas bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Aparat kepolisian dan instansi terkait seperti BPH Migas dan Pertamina harus bertindak cepat agar tidak merugikan rakyat dan negara,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU nomor seri 12.223.328 di Pangururan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Penulis : D. Simamora
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News