Breaking News

Bea Cukai Berikan Klarifikasi Terkait Penangkapan Rokok Ilegal Padamaran


Dumai, Mitramabesnews.id - Bea Cukai berhasil dalam Penangkapan Rokok Ilegal asal Malaysia sebanyak 2500 kotak rokok di Pulau Padamaran Kabupaten Rokan Hilir pada hari Jumat ( 4/7/2025 ).

Penangkapan ini hasil dari operasi gabungan lintas unit yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai , Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta dukungan Intelijen dari BAIS TNI.

Hasil dari tangkapan Tim tersebut antara lain rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 2500 kotak rokok , mobil pribadi 3 unit , truk 5 unit , Kapal Cepat ( HSC ) 2 unit , dan 4 orang tersangka.

Menurut penjelasan dari Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi ( KPLI ) Bea Cukai Dumai Dedi Husni,SE,M.M menjelaskan bahwa " Kantor Bea Cukai Dumai hanya sebagai Gudang Penyimpanan Barang Bukti saja namun yang berwewenang dalam proses penyidikan adalah kantor Bea Cukai Pusat dan saat ini kami masih menunggu proses penyidikan oleh Kantor Pusat ." Jelas Dedi Husni kepada awak media sambil memperlihatkan semua bg Barang Bukti penangkapan di gudang penyimpanan di Kantor Bea Cukai Dumai dan masih aman di dalam gudang penyimpanan.

Selain itu Dedi Husni juga menjelaskan bahwa sebanyak 2500 kotak rokok ilegal, 3 unit mobil pribadi , 5 unit truk masih aman tersimpan di gudang kantor Bea Cukai Dumai , sedangkan 4 orang tersangka dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh kantor Bea Cukai Pusat , dan 2 unit Kapal Cepat ( HSC ) dititipkan di Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Harapannya ," Semoga dalam waktu dekat proses penyidikan cepat selesai," harap Dedi Husni Humas Bea Cukai Dumai.

Humas Bea Cukai Dedi Husni juga menjelaskan jika selama ini , masyarakat menilai proses penyidikan terhadap tangkapan itu merupakan kewenangan Bea Cukai Dumai , pada kenyataan dan proses penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Pusat , ini semua mungkin karna keterbatasan informasi yang diterima masyarakat ," terang Dedi Husni.

Fitri ( Kaperwil Riau )
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News