Singkawang | Mitramabesnews.id -
Perusahaan rokok ilegal di Singkawang, Kalimantan Barat, diduga memiliki agen yang beroperasi di daerah tersebut. Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, ada dua pengusaha berinisial *HNK* dan *AUI* yang diduga terlibat dalam bisnis rokok ilegal di Singkawang. Mereka menjual berbagai merek rokok tanpa cukai seperti Janda, Kalbaco, Red, dan LA Bold ¹ ² ³.
## Keterlibatan dan Dampak
- *Keterlibatan dengan Oknum Aparat*: Diduga HNK dan AUI memiliki hubungan dekat dengan oknum penegak hukum dan Bea Cukai, sehingga mereka bisa beroperasi tanpa banyak hambatan.
- *Kerugian Negara*: Peredaran rokok ilegal ini merugikan pendapatan negara dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat.
## Upaya Penindakan
- *Perlunya Tindakan Tegas*: Tim investigasi mendesak aparat terkait untuk bertindak tegas menghentikan peredaran rokok ilegal di Singkawang.
- *Sanksi bagi Pelanggar*: Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal bisa dikenai sanksi penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai ¹ ² ³.
Apakah Anda ingin tahu lebih lanjut tentang peredaran rokok ilegal di Singkawang atau memiliki pertanyaan lain?
Thomas dp


Social Header