Breaking News

Kepala desa bandar Betsy 1 kecamatan bandar huluan kabupaten simalungun di duga alergi dengan wartawan dan LSM

Simalungun | Mitramabesnews.id - Setiap kunjungan wartawan dan LSM untuk sosial kontrol ke kantor desa bandar Betsy 1 kecamatan bandar huluan  tdk pernah ada di tempat,dengan bermacam alasan yg di lontarkan oleh kaur desa tersebut,seakan akan mengelak dari pantauan awak media dan LSM.

Saat di kompirmasi oleh awak media dan LSM kepada kaur desa tersebut tentang kepala desa, seolah olah berkesan menghalang halangi kinerja awak media dan LSM,di situ suda diatur dalam undang undang yg mengatur sanksi bagi penghalang kerja wartawan adalah pasal 18 ayat 1 undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,yang menyatakan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yg berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,pasal 4 ayat 2 dan (3) UU pers menjamin kemerdekaan pers.

Sementara pasal 8 memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya , awak media dan LSM tdk hanya diam sampai di situ, tentang temuan desa perkebunan bandar Betsy 1 kecamatan bandar huluan kabupaten Simalungun di duga kuat penyimpangan dana desa terhitung tahun 2022 ,2023,2024,2025,di duga kuat penyimpangan ADD.

Disini kami team dari awak media krimsus news TV dan mitra mabes news dan juga LSM akan kembali lagi untuk sosial kontrol kedesa perkembangan Bandar Betsy 1,di mohon dinas yg terkait dengan desa dan juga kejaksaan negeri kab Simalungun agar segera memanggil kepala desa yg bersangkutan..agar masyarakat lebis tau kenerja kepala desa tersebut.

Penulis berita D.SMR, team
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News