Breaking News

Ada Apa dengan Pemkab Ketapang? Audiensi Sengketa Lahan 2.500 Hektar Tinggalkan Kekecewaan


Ketapang | Mitramabesnews.id - Sebanyak Delapan orang masyarakat bersama Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI) mendatangi Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, Senin (25/8/2025), untuk menghadiri audiensi terkait sengketa lahan seluas 2.500 hektar di Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Dasar kedatangan itu berawal dari undangan melalui pesan WhatsApp oleh salah seorang staf Pemkab, Bu Tata. Sebelumnya, LBH RHI telah melayangkan surat resmi bernomor 01/LBH-DPD RHI/Audiensi/XIII/2025 yang ditujukan kepada Bupati Ketapang, Sekretaris Daerah, dan Kepala BPN dengan perihal permohonan audiensi terkait sengketa lahan tersebut. Surat itu telah diserahkan ke bagian protokol Bupati dan diterima baik pada 11 Agustus 2025.
Dalam audiensi yang digelar, hadir Kabag Hukum Setda Ketapang, Asisten II, perwakilan BPN, Kabid Dinas Perkebunan, serta perwakilan Dinas PUPR. Namun, pihak perusahaan PT Hungarindo Persada (HS) yang diundang justru tidak hadir.

Ketua LBH RHI, Ahmad Upin Ramadhan, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, BPN telah dua kali mengeluarkan surat balasan yang menjelaskan bahwa lahan tersebut masih berstatus tanah garapan dan tidak terdapat HGU. Namun dalam audiensi, Asisten II justru menyebut surat tersebut “tidak memiliki dasar hukum yang kuat” dan menyarankan agar masyarakat melakukan gugatan ke pengadilan.

“Tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan. Pemkab seharusnya hadir sebagai pihak yang bisa menyelesaikan persoalan berdasarkan data dan bukti yang kami temukan, khususnya soal status lahan yang jelas melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Poin utama pelanggarannya adalah tidak adanya IUP dan HGU,” tegas Ahmad Upin.

LBH RHI juga kecewa lantaran audiensi tidak menghasilkan notulen resmi. “Waktu kami minta notulen, Kabag Hukum bilang tidak ada, karena ini hanya audiensi saja. Ini membuat kami semakin kecewa,” ungkap Ahmad Upin.

Selain itu, hadir pula mantan Camat Matan Hilir Selatan, H. Hamizar Yahya, BA, yang mendampingi masyarakat. Ia ikut memperkuat keterangan dengan menceritakan kronologi dari klien LBH RHI. Menurutnya, benar adanya apa yang disampaikan LBH RHI terkait sejarah penguasaan lahan tersebut.

Informasi ini diperoleh media dari jalannya audiensi yang diikuti langsung dan didokumentasikan.

(JR)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News