Breaking News

Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur Layangkan Somasi ke UD Karya Utama, Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Intimidasi terhadap Karyawan


Tebing Tinggi | Mitramabesnews.id - Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) secara resmi melayangkan surat somasi kepada manajemen UD Karya Utama (Gudang 88) yang beralamat di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. 
‎Somasi bernomor 35/Somasi/YBH-ST/VII/2025 tersebut merupakan bentuk peringatan hukum atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap klien mereka, Saring Kasdi.
‎Langkah ini diambil setelah Saring Kasdi, mantan karyawan yang telah bekerja selama sembilan tahun di perusahaan tersebut, mengalami pemaksaan untuk menandatangani surat pengunduran diri yang tidak pernah dibuatnya. 
‎YBH-ST menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan mengandung unsur intimidasi, terutama karena proses pemaksaan tersebut melibatkan dua oknum aparat kepolisian.
‎“Klien kami telah bekerja dengan baik dan bertanggung jawab selama sembilan tahun"
‎"Namun, tanpa penjelasan yang sah, ia dipaksa mengundurkan diri di bawah tekanan dan intimidasi."
‎"Ini jelas melanggar hukum,” tegas Agusri Putra P. Nasution, S.H., salah satu kuasa hukum dari YBH-ST, Jumat (18/7/2025).
‎Dalam surat somasi tersebut, YBH-ST mendesak manajemen UD Karya Utama untuk segera:
‎1. Menentukan status hubungan kerja Saring Kasdi secara resmi dan sah;
‎2. Memberikan kompensasi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
‎3. Menyampaikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh dua oknum aparat kepada klien mereka;
‎4. Menyediakan salinan dokumen pengunduran diri dan surat damai yang dijadikan dasar PHK;
‎5. Menanggapi somasi dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak surat diterima.
‎Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan memadai, YBH-ST menyatakan siap membawa perkara ini ke jalur litigasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, DPRD, serta institusi penegak hukum.
‎“Sikap diam dari perusahaan hanya akan memperburuk reputasi dan menambah daftar pelanggaran terhadap hak pekerja."
‎"Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan terhadap klien kami,” tambah Muhammad Frans Tambunan, S.H., anggota tim kuasa hukum.
‎Menanggapi hal ini, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak menoleransi tindakan intimidasi oleh anggota kepolisian. 
‎Ia menegaskan bahwa saat ini telah diturunkan tim dari Seksi Pengamanan Internal (Paminal) untuk menyelidiki dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam kasus tersebut.
‎“Polres Tebing Tinggi telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut."
‎"Kami telah menurunkan tim Paminal untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut."
‎"Bila terbukti ada pelanggaran, kami akan tindak tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres, Senin(7/7/2025).
‎Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tebing Tinggi, Anda Yaseer, turut menyatakan keprihatinan dan menilai bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja serta mencoreng fungsi institusi kepolisian.
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak UD Karya Utama masih belum memberikan keterangan resmi atas isi somasi maupun tanggapan terhadap tuduhan pemaksaan dan pelanggaran hak pekerja.

Team
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News