Breaking News

Warga Aek Korsik Desak Ganti Rugi 390 Hektar, Konflik Agraria dengan PT Socfindo


Asahan | Mitramabesnews.id - Konflik agraria yang telah berlangsung selama lebih dari lima dekade antara masyarakat Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, dengan PT Socfin Indonesia (Socfindo), kembali menjadi sorotan publik. Melalui Kelompok Tani Maju Lestari, warga mendesak pemerintah serta pihak perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan seluas ±390 hektar yang sejak lama mereka kuasai dan kelola. (30 Juli 2025)

Ketua Kelompok Tani Maju Lestari, Kasrun, didampingi Sekretaris Kusraharjo, menyampaikan bahwa masyarakat telah menempati kawasan tersebut sejak tahun 1950 dan memiliki dasar hukum berupa Lander Pom, yang kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1971–1972. Tanah ini telah menjadi tempat tinggal dan sumber mata pencaharian turun-temurun.
Namun sejak terjadi penggusuran pada tahun 1971, masyarakat kehilangan akses atas tanah tersebut. Dalam catatan warga, luas lahan yang sebelumnya mereka tempati, masuk dalam perluasan perkebunan PT Socfindo, yang saat ini mengantongi SK Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 76 dan Sertifikat HGU Nomor 1 tertanggal 13 April 1981, dengan total luas mencapai ±1.974 hektar. Anehnya, pasca penggusuran, luas area perusahaan bertambah menjadi ±2.364,91 hektar, menimbulkan pertanyaan atas legalitas dan proses penguasaan tambahan lahan tersebut.

“Kami tidak menolak investasi dan pembangunan, tetapi kami juga tidak boleh dilupakan. Kami hanya menuntut hak kami secara bermartabat. Sudah 54 tahun kami menunggu kepastian. Kami meminta agar pihak PT Socfindo duduk bersama kami, menyelesaikan sengketa ini melalui musyawarah dan mengganti rugi lahan seluas 390 hektar,” tegas Kasrun.

Pihak masyarakat menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini bukan semata soal lahan, melainkan juga tentang hak hidup, keadilan sosial, dan keberlangsungan generasi masyarakat Aek Korsik. Banyak dari anak-cucu mereka tumbuh dalam keterbatasan, tidak memiliki akses atas tanah warisan, dan hidup di bawah bayang-bayang ketidakpastian hukum.

Melalui rilis ini, masyarakat Desa Aek Korsik secara terbuka meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk segera memfasilitasi dialog terbuka antara pihak perusahaan dan warga, dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak atas tanah.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Socfindo belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan musyawarah dan ganti rugi dari masyarakat. (Tim/red)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News