Labuhanbatu | Mitramabesnews.id - Temuan team Satgasus (Satuan Tugas Khusus) gabungan dari media Mediakrimsuspolri.com, Mitramabesnews.id dan Radarkriminaltv.com geleng kepala saat salah satu desa di Kab. Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Kec. Bilah Barat tidak ada kedisiplinan dan diduga melakukan penghinaan kepada Lambang Negara secara terang-terangan, Rabu (09/07/2025).
Desa Tebing Linggahara Baru salah satu desa yang ada di Kab. Labuhanbatu tepatnya di Kec. Bilah Barat diduga melakukan penghinaan kepada Lambang Negara secara terang-terangan yang mana yang tertera di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 adalah Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menurut berbagai sumber hukum. Undang-undang ini mengatur tentang penggunaan dan pelindungan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia. Dimana bendera di depan kantor Desa Tebing Linggahara Baru terlihat robek tetapi tetap di kibarkan ini dapat diduga penghinaan kepada Lambang Negara.
Ahmad Idris Rambe Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com menyampaikan bahwa pihak pemerintah Desa Tebing Linggahara Baru tidak menghargai perjuangan Pahlawan Indonesia masa penjajahan.
"Masa penjajahan dimana 350 tahun di jajah oleh Belanda dan 3 tahun 8 bulan di jajah oleh Jepang untuk memperjuangkan kemerdekaan yang mana salah satu lambang Negara Indonesia Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945, saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta (sekarang Jalan Proklamasi). Pengibaran bendera dilakukan setelah pembacaan teks proklamasi oleh Soekarno, ini seharusnya kita hargai harus kita membuat penghargaan perjuangan untuk pengibaran bendera merah putih, karena bukan hanya memakan korban jiwa sampai ribuan lebih parahnya kesengsaraan dan banyak lainnya yang di rasakan pahlawan kita dahulu itu jangan kita sampai tidak perduli, jangan sementang-mentang sudah merdeka kita tidak perduli lagi jelas sudah ada penetapan Undang-Undangnya jadi kalau dengan sengaja atau tidak ini jelas sudah memberikan penghinaan kepada Lambang Negara Indonesia. Di harapkan kepada Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo, Kapolri, Panglima TNI, dan Aparat Penegak Hukum agar memberikan sanksi yang pantas kepada Pemerintah Desa Tebing Linggahara Baru," ujar Idris Rambe.
Disisi lain, Pimpinan Umum Media Mediakrimsuspolri.com Elizaro Lase menyampaikan bahwa temuan ini sangat miris karena oknum kaur dan Kepala Desa tidak memiliki kedisiplinan sebagai pelayan masyarakat.
"Kedisiplinan aparat pemerintah Desa Tebing Linggahara Baru sangan minim karena keterlambatan masuk kerja tidak di terapkan, dimana pada pukul 08.50 WIB hanya ada kaur pembangunan dan kepala dusun Gunung Raya pada saat Pimpinan Umum mempertanyakan kepada Kadis PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, S.H. beliau menyampaikan "intinya perangkat desa itu masuk mulai pukul 07.30 sampai 16.30 itu aja jadi kalau tidak ada yang masuk disitu itu di tindak tegas dan tegur oleh kepala desanya, kalau kepala desa itu wajar saja pak karena banyak aktivitas, jadi kalau perangkat desa itu wajib masuk di jam itu" begitulah penyampaian kadis PMD," pungkas Elizaro Lase.
Saat team Satgasus Gabungan konfirmasi staff BPD Desa Tebing Linggahara Baru inisial N terkait kegiatan pelaksanaan realisasi dan pengadaan foto Presiden dan Wakil Presiden serta Bendera Merah putih yang Robek Bungkam sampai berita ini di tayangkan.
(Pimred)
Social Header