Breaking News

Miris!! Diduga Oknum Kepala Desa Sei Tampang Mainkan Alokasi Dana Desa

Labuhanbatu | Mitramabesnews.id - Skema penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu di duga Fiktif setelah team media mitramabesnews.id mengunjungi desa tersebut pada hari Rabu, (30/07/2025) tepat nya pukul 13:45 WIB. 

Pada halaman desa masyarakat dapat melihat papan  informasi tentang semua jenis pendapatan di desa ini.Tetapi ada beberapa hal penting yang menjadi perhatian terkait RKPDes yang di buat pada papan informasi di kantor Halaman Desa Sei Tampang. Team media mencoba menelusuri RKPDes, namun setelah di sesuaikan dengan Laporan di Menteri Keuangan di duga  adanya dana desa tidak di realisasikan oleh pihak Kepala Desa ,seperti anggaran untuk Pembekoan Drainase jalan dan platform Kebun Nenas Volume 4.731 Meter sebesar Rp.138.516.550,00. 

Sebelumnya ketika team dari media mitramabesnews.id  sampai di kantor desa Sei Tampang untuk mengkonfirmasi terkait RKPDes tersebut ,tidak ada Kepala Desa dan perangkat desa yang berada untuk di mintai keterangan.
Sehingga menimbulkan dugaan bahwa didesa Sei Tampang tidak adanya transparansi kepada publik ,hal ini patut kami duga desa tersebut tidak mengindahkan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ,dimana menjamin setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Sembari menunggu perangkat desa ada beberapa orang masyarakat yang datang untuk mengurus beberapa urusan administrasif ,namun mereka tidak di layani.
Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya menuturkan kekecewaannya di hadapan media seraya mengatakan

"Saya sangat kecewa atas pelayanan di Kantor desa ini pak, karena mulai Pukul 13:40 WIB sampai Pukul 14:30 WIB saya disini tidak ada satupun yang melayani saya untuk mengambil bantuan beras Bulog," ujarnya. 


Hal ini menjadi sorotan media  karena menurut Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 8 ialah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat desa secara minimal.

Harapan kami dari sosial kontrol di minta kepada Inspektorat kabupaten Labuhanbatu serta BPKD dan BPKP untuk memeriksa laporan realisasi Anggaran Dana Desa tahun 2024 di desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Terakhir ada dua hal yang menjadi perhatian awak media terhadap pelanggaran di Desa  Sei Tampang ini ,pertama di duga desa ini melanggar UU keterbukaan Informasi publik atas aliran realisasi dana desa dan pelanggaran terhadap Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) ,karena Desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, oleh sebab itu peningkatan kualitas pelayanan publik harus di mulai dari desa.

M.Fauzan S.H
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News