Breaking News

DUGAAN KORUPSI PADA BAPPEDA KAPUAS HULU SENYAP, APAKAH MASIH DI PROSES APARAT PENEGAK HUKUM ?


KAPUAS HULU | Mitramabesnews.id - Kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Kapuas Hulu seperti kasus PLTMH tahun 2019 dengan 11 titik di beberapa kecamatan dan menelan Anggaran Dana Desa mencapai Rp. 12 miliar, kasus Alkes 2012/2013 dan Incenerator tahun 2020, kasus pengadaan CPNS dan prajabatan fiktif tahun 2016-2017, kasus DAK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, semuanya menghilang bak di telan bumi, bahkan hampir lenyap beberapa tahun yang lalu nyaris tidak terdengar sampai saat ini. (Senin, 14 Juli 2025)

Baru-baru ini masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu dikejutkan dengan berita adanya Proyek Swakelola dalam bentuk Jasa Konsultansi antar Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu dengan Universitas Tanjungpura Pontinak senilai Rp 15.8 miliar. Informasi yang Media ini kumpulkan bahwa Proyek ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Reskrimsus Polda Kalbar tahun 2024, dan menurut informasi valid sebelum proyek swakelola ini dikerjakan antar Bappeda Kapuas Hulu telah dilakukan MOU atau Legal Opinion dengan Kejari Kapuas Hulu, namun tetap saja ada temuan oleh BPK-RI karena memang menyalahi aturan terutama aturan pengadaan barang dan jasa dimana nilai proyek di atas Rp 200 juta harus dilakukan Pelelangan, selain itu proyek tersebut tidak termasuk jenis kegiatan yang bisa dilakukan swakelola, atau tidak termasuk dalam tipe-tipe proyek yang boleh dilakukan swakelola sebagaimana di atur dalam Perpres Nomor : 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Terpolanya kasus korupsi yang sudah didesain dan direncanakan dengan matang dan dikemas dengan narasi seolah cerdas yang mengelabui orang awam dengan kata kunci seperti  Belanja Jasa Konsultansi berorientasi Studi Penelitian dengan pihak ketiga (Perguruan Tinggi Untan ; Pontianak-Kalbar), dan berbekal MOU dan LO (Legal Opinion) dari Kejari Kapuas Hulu, seorang Kepala Bappeda Kapuas Hulu membuat kegiatan Swakelola tanpa tender. 

Sementara baru-baru ini sebagaimana diketahui pada peringatan Hari Lahirnya Pancasila, , Presiden RI Prabowo Subianto bertempat di Gedung Pancasila , Selasa 2 Juni 2025 menyatakan Perang dengan korupsi di Indonesia. Kita harus terus memerangi korupsi , manipulasi, pekerjaan boros dan kebocoran, kemudian dilanjutkan dengan permintaan kepada masyarakat dan kelompok Pemuda untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi, ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan seluruh bentuk penyelewengan para pejabat yang terjadi di daerahnya. Jauh sebelumnya pernyataan Jaksa Agung RI yang dimuat di Majalah Tempo, 10 November 2023, bahwa : masih ada Jaksa yang bermain proyek dan yang terakhir Jaksa Agung RI menyatakan akan menggantikan Kejati dan Kejari yang minim penanganan Perkara. 

Secercah harapan tumbuh dihati masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu berkaitan dengan pernyataan Presiden RI dan Jaksa Agung RI tersebut, dengan harapan agar Kabupaten Kapuas Hulu menjadi lebih baik mengingat IPM Kapuas Hulu berada dibawah rata-rata dari kabupaten lainya di wilayah propinsi Kalbar, atau diposisi 12 dari 14 Kabupaten Kota se Kalbar, selain itu Kapuas Hulu memiliki angka stunting terbesar di Kalbar. Namun disisi lainnya ada rasa pesimis jika pernyataan tersebut hanya retorika semata tanpa dibuktikan oleh penegakan hukum di level Kabupaten dan Provinsi.
Mencermati hal ini, masyarakat bukannya bodoh, sebab kegiatan sejenis pernah dilakukan Kabupaten lain seperti Kabupaten Jember dimana pernah dilaporkan dugaan korupsi Dana Swakelola yaitu laporan dugaan korupsi BAPPEDA Kabupaten Jember kurun waktu 2021,2022 dan 2023 sebesar Rp32.805.707.077 ke POLDA Jatim. Salah satu yang menjadi “bancak’an” adalah anggaran penelitian berupa kajian yang dilaksanakan secara Swakelola tipe II dengan beberapa Perguruan Tinggi Negeri di Jawa Timur. Nah, modus dan motif yang sama bisa juga terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu bahkan bukan hanya tahun 2023 saja bisa jadi dibeberapa  tahun anggaran sebelumnya.

Salah seorang pengamat sosial di Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan bahwa sulit mengharapkan peran aparat Penegak Hukum agar kasus ini terangkat sampai ke Pengadilan, ada rasa “ tidak enak hati” karena Kantor dan Fasilitas Kepolisian dan Kejaksaan Negeri sudah dibangun megah oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, nasibnya bakal sama seperti kasus Alkes 2012/2013 atau Incenerator, kasus ini akan mendapat perhatian jika adanya desakan langsung dari Pemerintah Pusat. Ketika kasus ini ramai dibicarakan terdengar desas desus bahwa Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, SH,.MH figur sentral dalam Proyek swakelola ini , akan diorbitkan menjadi Sekretaris Daerah, begitulah “ Kapuas Hulu Semakin Hebat “.

Sementara itu di tempat terpisah seorang mantan pejabat birokrasi Kapuas Hulu yang tidak mau disebutkan namanya ketika personil media ini meminta pendapat, ia mengatakan Kapuas Hulu saat ini krisis karakter pejabat dan semerawutnya tata kelola pemerintahan terlebih lagi yang berkaitan dengan tata kelola anggaran yang semakin tidak berfaedah dan banyak kebocoran di mana-mana bahkan pejabat sekarang terang-terangan mencuri uang rakyat, prilaku koruptif sudah menjadi budaya, ketika berkasus mereka bermain mata dengan APH. Apalagi penegakan hukum saat ini tebang pilih dan  pandang bulu, praktek Markus masif dan terpolarisasi rapi, kepada siapa kita berharap dan meminta keadilan, lihatlah kasus-kasus korupsi yang selama ini tertutup rapat bahkan hilang tak berbekas, seolah semua ini terkesan telah terjadi kolaborasi koruptif antar oknum pejabat dan APH, Apakah semua itu masih diproses aparat penegak hukum ? tanyanya dengan penuh makna. (Biro Mitra Mabes News KH)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News