Breaking News

Disomasi Warga, Pengembang BTN Syafa Residence 8 Ketapang Diduga Bangun di Lahan Bersertifikat


Ketapang, Kalbar | Mitramabesnews.id - Warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalbar, melayangkan somasi kedua kepada pemilik/pengembang BTN Syafa Residence 8. Somasi ini diajukan oleh LBH Rumah Hukum Indonesia (RHI) mewakili warga bernama Jamli A. Samad yang mengklaim bahwa pembangunan perumahan dilakukan di atas lahan miliknya tanpa izin dan tanpa ganti rugi.

“Lahan seluas 4.969 m² sudah kami cocokkan ke peta BPN, dan benar sesuai dengan sertifikat tahun 1988 atas nama klien kami,” ujar Ahmad Upin Ramadan, pendamping hukum dari LBH RHI.
Investigasi LBH pada Juni 2025 menunjukkan bahwa pembangunan sudah berjalan aktif, padahal tanah tersebut belum dibebaskan secara sah. Pengembang hanya mengantongi dokumen atas lahan di lokasi berbeda, yaitu di Desa Mulia Baru.

Ketua Dewan Pembina LBH RHI, Muhammad Jimi Rizaldi, menyatakan bahwa somasi ini adalah langkah damai dan berharap ada itikad baik dari pihak pengembang.

“Kalau mau diselesaikan secara kekeluargaan, seharusnya ada kompromi. Jangan sampai rakyat terus dirugikan,” tegasnya.

LBH RHI memberi waktu 7 hari untuk respons. Jika tidak, langkah hukum pidana dan perdata akan diambil, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

(Tim)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News