Simalungun | Mitramabesnews.id - Oknum Kepala Desa Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang nekat berusaha mencoba melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai, hingga sempat terbawa arus sungai, saat akan dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Rabu, (02/07/2025).
Diduga korupsi Rp. 400 jt Dana Desa anggaran tahun 2024, oknum Pangulu Banjar Hulu, Kec. Ujung Padang tersebut , dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, setelah 3 kali tidak mengindahkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun.
Tindakan ini tidak lepas dari akibat batas kesabaran warga masyarakatnya yang telah habis, atas sikap dan tindakan oknum Kepala Desa Banjar Hulu, yang sebelumnya mereka juga telah melakukan demonstrasi ke Kantor Bupati Simalungun, pada hari Senin, (02/06/2025).
Adapun tuntutan mereka, adalah "Agar Bupati Mencopoti Jabatan Pangulu Banjar Hulu segera, atas keterlibatan nya korupsi dana desa tahun anggaran 2024".
Mereka juga menyatakan bahwa warga masyarakat Banjar Hulu sudah hilang kepercayaan terhadap oknum Kepala Desa Banjar Hulu.
Berdasarkan informasi via selular, upaya proses penjemputan paksa oknum Kades Banjar Hulu tersebut, terjadi di kawasan Kafe Pinggir Sungai, JL . HM. Yamin , Kisaran, dan sekitar pukul 17.30 WIB Oknum Kepala Desa Tersebut berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Kab. Simalungun.
Namun sangat disayangkan, salah seorang anggota Tim Kejaksaan Negeri Simalungun, Staf Pidsus a/n Reynanda Primta Ginting, CPNS Kejaksaan Negeri Kab. Simalungun, sempat hilang dan tenggelam terbawa arus.
Dan korban pada akhirnya ditemukan oleh Tim Basarnas Kab. Asahan, pada pukul 10.00 WIB dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Dan bahwa korban langsung dibawa ke RSUD H. Abdul Manan Simatupang, JL. Sisinga Manga Raja No. 135 Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan.
Biro Simalungun
Mitra Mabes News. id
Social Header