Bandar Kalipah, Serdang Bedagai | Mitramabesnews.id - Dugaan pelanggaran serius terjadi di Desa Pekan B. Kalipah, Kecamatan Bandar Kalipah, Kabupaten Serdang Bedagai. Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dibiayai Dana Desa (DD) Tahun 2024/2025 dengan nilai anggaran belum di ketahui,tetapi kalau di lihat dari fisik bangunan nya mencapai ratusan juta Rupiah proyek dikerjakan tanpa plank impormasi, sebuah pekerjaan, yang menabrak atau melanggar aturan tidak sesuai (SOP) Standart Operasional prosedur,tidak transparansi penggunaan anggaran negara.
Pantauan di lapangan menunjukkan pembangunan TPT sepanjang 300 meter di benteng Sungai Padang tidak ditemukan papan informasi proyek. Hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku, di mana plang proyek wajib dipasang agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pengerjaan. Bahkan di kutip dari keterangan masyarakat,yang tidak ingin identitas nya di publikasikan, pembambangunan itu di tahun 2024 lalu pun di kerjakan tanpa papan impormasi ,jelasnya,,
Kades Bungkam dan Menghindar
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Pekan B. Kalipah dilakukan berulang kali, namun nomor telepon kades tidak aktif. Pesan WhatsApp yang dikirimkan pun terlihat dibaca namun tidak dibalas.
> “Jangan sombong, Pak Kades. Kami hanya meminta konfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Pekan B. Kalipah. Itu uang rakyat yang dikucurkan pemerintah melalui rekening desa yang bapak pimpin. Kalau itu uang pribadi bapak, tentu kami tidak perlu konfirmasi,” tegas salah satu wartawan.
Wartawan memastikan akan mengusut persoalan ini hingga tuntas.
> “Kita akan kupas peruntukannya satu per satu, Pak Kades. Dan kami akan segera melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa ini. Transparansi itu wajib, bukan pilihan,” tegasnya.
Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik
Proyek tanpa plang bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan menyampaikan informasi terkait penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 24 ayat (3) dengan jelas menyatakan bahwa:
> "Setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa wajib memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan."
Papan informasi proyek menjadi hak publik agar setiap warga mengetahui jumlah dana yang digunakan, pihak pelaksana, hingga jangka waktu pekerjaan. Tanpa plang, proyek berpotensi rawan penyimpangan karena tidak ada dasar pengawasan yang jelas.
Warga Tuntut Transparansi
Sejumlah warga Desa Pekan B. Kalipah menilai ketiadaan plang proyek ini sebagai bentuk ketertutupan pemerintah desa.
“Kalau proyek tidak ada plang, bagaimana kami bisa tahu berapa anggarannya dan siapa yang mengerjakan? Ini sangat rawan penyalahgunaan dana,” tegas salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Aparat Hukum Diminta Turun Tangan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai serta aparat penegak hukum diminta segera turun ke lapangan. Proyek tanpa plang harus diperiksa karena berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Wartawan yang memantau kasus ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan segera melaporkannya secara resmi ke Kejatisu untuk memastikan pengelolaan Dana Desa di Desa Pekan B. Kalipah berjalan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Tim)
Social Header