Breaking News

BUPATI KETAPANG ALEXANDER WILYO MENGHIMBAU KEPADA SELURUH CAMAT DAN KEPALA DESA SE KABUPATEN KETAPANG AGAR SEGERA MENYAMPAIKAN LAPORAN DATA KAWASAN HUTAN 2025

Ketapang | Mitramabesnews.id - Saya, Bupati menghimbau kepada seluruh camat dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Ketapang agar segera menyampaikan laporan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) secara kolektif dan terkoordinasi dengan baik kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, melalui mekanisme dan perangkat daerah pengampu yang telah ditetapkan (31 Juli 2025).

Penghimpunan berkas permohonan yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 30 Juli 2025, kini saya perpanjang hingga 15 September 2025. Hal ini tertuang dalam surat edaran kedua saya, yaitu Surat Nomor 125/DPUTR-E.600.3/2025 tertanggal 31 Juli 2025, sebagai kelanjutan dari surat edaran pertama tertanggal 12 Juni 2025. Saya mohon dengan sangat agar surat edaran ini benar-benar diindahkan dan segera ditindaklanjuti.

Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi pelaksanaan PPTPKH yang telah dilaksanakan pada 3 Juli 2025 di Kantor Bupati Ketapang, bersama narasumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara, prosedur, serta dasar hukum pengajuan PPTPKH.

Saya tegaskan bahwa pengajuan permohonan harus berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.

Setiap pengusulan hendaknya disampaikan secara kolektif melalui camat, lalu diteruskan kepada saya melalui perangkat daerah pengampu sesuai tugas pokok dan fungsinya, sebagaimana telah dicantumkan dalam daftar lampiran surat. Tembusan juga disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang.

Saya berharap seluruh camat dan kepala desa serius menindaklanjuti arahan ini. Kita perlu memastikan bahwa proses pengusulan berjalan tepat waktu, tertib, dan sesuai ketentuan, demi mendukung tertatanya kawasan hutan yang adil dan berkelanjutan, serta pembangunan Ketapang yang semakin maju, mandiri, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Thomas dp 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News